Kota Batu, blok-A.com – Kepala Staf Kepresidenan terangkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 akan diterapkan secara betahap, Kamis (22/09/2022).
Dalam acara penyerahan program pemberdayaan masyarakat di kota Batu, Ketua Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko singgung terkait Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas optasional san atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Inpres tersebut menegaskan, kementrian, lembaga pemerintah pusat serta pemerintah daerah, TNI Polri supaya beralih secara berkala ke mobil listrik,” tegas Moeldoko.
Modeldoko mengatakan dengan ditelurkan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 ini merupakan bentuk dari semangat serta komitmen Presiden terhadap kendaraan listrik dan penerapan Perjanjian Paris.
“Pemerintah memiliki komitmen yang sangat kuat terhadap protokol paris, yaitu pada tahun 2060 kita akan menuju zero emission,”
Menurutnya, dengan dibentuknya Inpres Nomor 7 Tahun 2022 Presiden sedang menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia sedang bersungguh – sungguh menuju pada perubahan lingkungan yang semakin baik.
“Transformasi energy merupakan tema besar yang dibicarakan dalam G20, sehingga Inpres ini menunjukkan kepada dunia kami sedang bersungguh-sungguh menuju kepada perubahan lingkungan yang semakin baik,” tambah Moeldoko.
Terkait pembiayaan pendanaan mobil listrik untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Moeldoko menjelaskan pendanaan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pembiayaan berasal dari APBN dan APBD, juga bisa daro diluar itu. Jika APBD tidak mencukupi maka akan diatur pemerintah daerah,” jelasnya.
Moeldoko juga menambahkan, terkait skema dan aturan spesifikasi pengadaan mobil listrik akan diatur dengan Kementrian Perhubungan. Sedangkan terkait pembiayaan dan jarak tempung serta harga akan diatur dengan Kementrian Keuangan.
“Kalau sebelumnya berkaitan dengan CC sekarang berkaitan dengan KWH maka itu akan ditentukan dengan Kementrian Perhubungan, sedangkan bagimana pambiayaannya terkait CC yang besar atau kecil dan KWH yang besar atau kecil karena terkait dengan jarak tempuh dan harga itu makan nanti akan ditentukan oleh Kementrian Keuangan,” tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah ditandatangani pada 13 September 2022.
Inpres tersebut merupakan wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan. Inpres Nomor 7 Tahun 2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Staf Kepresidenan.




