Tunggak Retribusi Hampir Rp1 Miliar, Pemkab Mojokerto Tempel Stiker Penertiban di 690 Kios Pasar

Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko sedang menempelkan stiker di kios pasar.(foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko sedang menempelkan stiker di kios pasar (foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, Blok-a.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto mulai mengambil langkah tegas terhadap pedagang yang menunggak retribusi sewa kios di pasar daerah. Sebanyak 690 kios yang tersebar di empat pasar milik Pemkab Mojokerto tercatat memiliki tunggakan retribusi dengan total mencapai sekitar Rp961 juta.

Sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar, Pemkab Mojokerto melakukan penempelan stiker penertiban pada kios-kios yang masih menunggak pembayaran.

Kegiatan penertiban diawali di Pasar Kedungmaling dan Pasar Raya Mojosari, Rabu (22/7), dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, didampingi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta jajaran terkait.

Saat meninjau penertiban di Pasar Raya Mojosari, Teguh Gunarko menjelaskan bahwa jumlah 690 kios tersebut merupakan akumulasi dari empat pasar. Di antaranya Pasar Raya Mojosari, Pasar Kedungmaling, Pasar Pugeran, dan Pasar Pacet.

Menurutnya, penempelan stiker dilakukan sebagai bentuk penertiban terhadap pedagang yang belum memenuhi kewajibannya membayar retribusi sewa kios.

“Penempelan stiker ini dimaksudkan dalam rangka penertiban bagi para pedagang yang sampai dengan hari ini tidak membayar retribusi sewa kios,” ujar Teguh.

Ia menegaskan, besarnya tunggakan tersebut berdampak langsung terhadap pencapaian target PAD yang dibebankan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto sebagai pengelola pasar.

“Cukup mengganggu, karena target yang kita berikan ke Dinas Perindustrian dalam kapasitasnya juga mengelola pasar ini cukup besar. Sehingga kalau Rp961 juta ini pasti akan mengganggu optimalisasi yang ada di Dinas Perindustrian,” jelasnya.

Teguh mengungkapkan, tunggakan retribusi itu bukan terjadi dalam waktu singkat. Sebagian besar merupakan akumulasi tunggakan selama lima hingga sepuluh tahun sehingga nilainya terus membengkak.

Karena itu, Pemkab Mojokerto menerapkan penempelan stiker sebagai sanksi sosial sekaligus shock therapy agar para pedagang lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban membayar retribusi.

“Ini sanksi sosial, juga sanksi yang kita berikan kepada para pedagang yang merupakan shock therapy bagi pedagang-pedagang lainnya agar jangan sampai nanti ikut menunggak. Karena pemerintah daerah sangat-sangat concern untuk melakukan penertiban,” tegasnya.

Melalui langkah tersebut, Pemkab Mojokerto berharap para pedagang segera melunasi tunggakan retribusi yang ada. Selain meningkatkan kedisiplinan, upaya ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan PAD dari sektor retribusi pasar serta mewujudkan pengelolaan pasar daerah yang lebih tertib dan berkelanjutan.(Sya)

Exit mobile version