Mengancam Resapan Air, Warga Pesanggrahan Laporkan Pengelola Wisata Alaska ke Polisi

Wisata Alaska Kota Batu
Wisata Alaska Kota Batu - Foto: ist

KOTA BATU – Belasan warga kelurahan Pesanggrahan Kota Batu laporkan Komunitas Sadar Alas ke Satreskrim Polres Batu, Rabu (2/9). Laporan tersebut atas dugaan perusakan hutan lindung yang berada di areal konservasi Alas Kasinan (Alaska). Alas atau hutan di Dusun Serbet, Desa Pesanggrahan, itu digunakan sebagai tempat wisata alam.

Warga mendatangi Polres Batu pukul 10.00. Hingga pukul 19.00, petugas masih menggali keterangan dari pihak pelapor. Dari keterangan warga, aktivitas penebangan pohon dan bambu telah dilakukan sejak satu tahun lalu. Hasil tebangan itu dimanfaatkan untuk material bangunan.

“Bukan hanya kayu dan bambu, mereka juga mengambil batu kali untuk material pembuatan jalan,” ujar Nurul Muhsin bersama sejumlah warga Desa Pesanggrahan lainnya saat mendatangi Polres Batu.

Lebih lanjut sebelumnya telah dilaporkan tindakan pengelola wisata Alaska ke Perhutani. Namun Perhutani hanya meninjau tanpa ada penindakan, hingga akhirnya, para warga memilih melaporkan pihak Alaska ke Polres Batu.

Aktivitas pengelola Wanawisata Alaska juga membuat sejumlah warga khawatir karena debit air berkurang. Karena adanya bangunan yang didirikan berjarak satu meter dari area resapan air. Padahal, bangunan harus didirikan berjarak sekitar 150 meter dari area resapan air. Dampak jangka panjangnya akan menimbulkan bencana hidrometeorologi seperti tanah longsor.

“Perusakan sudah dilakukan setahun lalu. Perhutani mengetahui tapi tidak ada tindakan. Warga inginnya ditutup itu hasil mediasi di desa. Di Pemkot juga ada pernyataan bahwa Alaska tidak memiliki perizinan pembangunan,” imbuh dia.

Untuk laporan yang dilakukan warga mengacu Pasal 22 Tentang Amdal dan Pasal 36 Tentang Perizinan UU nomor 32 tahun 2009.

Exit mobile version