KABUPATEN MALANG – Pelanggaran menggunakan black campaign oleh peserta Pilbup Malang belum ditemui Bawaslu Kabupaten Malang selama ini.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva. Alasan tidak pernah ditemukan pelanggaran selama kampanye di sejarah Pilbup Malang 2020 tersebut karena belum pernah ada laporan masuk.
“Kami kadang menerima omongan saja dari masyarakat. Tapi belum pernah ada laporan resmi masuk ke kami secara lengkap. Kadang hanya laporan tanpa bawa barang bukti. Kan kami susah menganalisa pelanggaran itu,” kata George.
Lebih lanjut George mengaku meskipun pihak Bawaslu mendengar adanya pelanggaran black campaign, namun Bawaslu tidak bisa langsung menindak kalau tidak ada laporan.
Alasannya adalah Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, pasal 249 ayat (4). Dalam pasal tersebut dijelaskan, pelanggaran kampanye baru dapat ditindak apabila ada pengaduan atau pelaporan terlebih dahulu kepada Bawaslu mengenai adanya dugaan pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan pemilu.
“Dan yang bisa melaporkan, satu ada warga dengan KTP Kabupaten Malang, pemantau pemilihan, yakni LSM yang sudah tercatat di KPU Kabupaten Malang dan juga peserta Pilbup sendiri seperti tim sukses masing-masing calon bisa,” imbuh ia.
Untuk itu, George berharap adanya partisipasi masyarakat dan juga LSM Kabupaten Malang agar Pilbup Malang 2020 berjalan dengan damai dan tanpa ada isu SARA atau hoax.
“Kan nanti yang milih masyarakat dan untuk masyarakat juga jika calon kepala daerahnya sudah melakukan pelanggaran sejak awal dibiarkan, bagaimana jika nanti sudah resmi menjabat. Marilah kita sama-sama awasi,” tutup ia.
Sebagai informasi, untuk melaporkan adanya black campaign dari peserta Pilbup Malang 2020 sendiri sudah ada di berita Blok-A sebelumnya.










Balas
Lihat komentar