Masa Penahanan 8 Tersangka Perusakan Kantor Arema FC Akan Habis

garis polisi pasca ricuh di kantor Arema FC, Minggu (29/1/2023) (blok-a/bob)

Kota Malang, blok-a.com – Masa penahanan delapan tersangka perusakan kantor Arema FC akan segera berakhir pada 30 Maret 2023 mendatang.

Hingga kini kasus perusakan kantor Arema FC belum tuntas berkasnya alias belum P21.

Sekadar diketahui, aksi perusakan kantor Arema FC itu bermula saat unjuk rasa sejumlah orang yang tergabung dalam Arek Malang pada akhir Januari 2023 lalu.

“Untuk kasus perusakan kantor Arema FC sampai saat ini masih belum P21,” kata Kuasa Hukum Tersangka, Salahuddin dikonfirmasi Selasa (28/3/2023).

Saat ini, Mas Doktor, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa polisi masih melengkapi berkas para tersangka.

Terakhir satu minggu lalu polisi melakugan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka perusaka kantor Arema FC.

Pemeriksaan itu terkait kelengkapan para tersangka untuk dijerat Pasal 170 KUHP.

“Satu minggu yang lalu ada pemeriksaan tambahan terkait apa namanya substansi pemeriksaan Pasal 170 tentang perusakan itu sendiri,” kata dia.

Mas Doktor kini tengah fokus mendampingi para tersangka yang mendekam di balik jeruji titipan Polresta Malang Kota.

Selain itu, Mas Doktor juga berupaya menyelesaikan kasus ini dengan restorative justice atau perdamaian.

Saat ini upaya itu sayangnya masih belum ada perkembangan.

“Untuk restorative justive belum ada perkembangan yang berarti agar pihak Arema FC melakukan pencabutan,” tuturnya.

Dia pun berharap agar manajemen Arema FC bisa mengenisiasi upaya jalur damai ini

“Agar supaya Arema dan Aremania ini bisa bersaty kembali. Sehingga nanti ke depannya itu lebih baik,” pungkasnya. (bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?