Masa Kontrak Pemilik Toko Pasar Anom Kedaluarsa, Diskoperindag Jadi Sasaran Demo

Sumenep, blok-a.com – Pusat perdagangan pasar tradisional yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep menuai polemik. Pasalnya, Pasar Anom Baru itu dihuni oleh para pemilik toko atau kios yang sudah kedaluarsa.

Akibatnya, Diskoperindag Kabupaten Sumenep jadi sasaran para demonstran. Mereka yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Sumenep Peduli (FMSP) mendemo Kantor Diskoperindag. Dengan lantang, Korlap Aksi Nurahmat menegaskan pemilik toko Pasar Anom Baru itu diduga ilegal, Selasa (18/10/2022).

Massa FMSP ketika mendemo Dinas Diskoperindag Sumenep.

“Gimana tidak diduga ilegal. Perjanjian kontrak kan sudah lewat. Masa kontrak kan 20 tahun. Jadi 3 bulan sebelum habis masa kotrak, para pemilik toko atau kios pasar untuk memperpanjang. Sesuai perjanjian kotrak yang dinotariskan pada tahun 2000 silam,” beber Nurahmat.

Anehnya, lanjut Ketua FMSP ini, para pemilik toko yang semula merasa memiliki, itu sebenarnya tidak memiliki dasar hukum. Mereka tidak pernah terlibat perjanjian. Tahu-tahu mereka menyewakan kepada pihak lain dengan harga yang fantastik.

“Jangankan toko atau kios Pasar Anom, emperan toko saja mereka sewakan. Dalam 1 tahunnya ada yang disewakan sampai Rp 5 juta. Bukan toko lo yah? Terus apa langkah-langkah dinas selama ini?? Sejak berakhirnya perjanjian yang ditandatangani di Kantor Notaris tahun 2015, harusnya dinas mengambil langkah, jangan berdiam diri,” kritiknya.

Dibeberkan, banyak para pedagang yang sesuai kewajibannya itu yang tidak membayar retribusi. Dibebankan pada para penyewa. Ada salah satu pemilik toko sejak tahun 2014 silam, belum bayar retribusi. Mirisnya ini dibebankan pada penyewa yang menyewa pada tahun 2020 lalu.

“Penyewa yang bayar bukan pemilik toko yang sesuai perjanjian yang dinotariskan. Sebab penyewa ini statusnya tidak jelas makanya saya tidak mau sebut sebagai pemilik toko. Sama-sama gak jelas. Sesuai regulasi yang baru, mengacu pada Perbup No.9/2021 diamanatkan bahwa Bupati memiliki wewenang dalam hal penataan pasar,” tandasnya.

Tetapi, kata Nurahmat, bupati memberikan mandat atau tugas kepada Kepala Dinas untuk melakukan semua permasalahan pasar. Termasuk memberikan ijin, perjanjian dan sebagainya. Dalam Perbup itu diatur ada larangan, tidak boleh dipindahtangankan, membayar retribusi dan tidak diwariskan.

“Tetapi kemyataannya, pada tahun 2000 ada penandatanganan akta notaris berupa Hak Guna Bangunan (HGB) kepada para yang menempati Pasar Anom tersebut,” terang dia lagi.

Sedangkan tahun 2015, kata dia, masa kontrak itu selesai. Karena masa kontrak itu dalam perjanjian 20 tahun, sejak Pasar Anom dibangun pada 1995. Mungkin sebelumnya perjanjian itu tidak tertulis di Kantor Notaris.

Untuk itu, pada tahun 2000 perjanjian itu akhirnya dinotariskan. Sehingga berakhir masa kontrak pada 2015. Namun amanat dalam akta notaris itu, 3 bulan sebelum berakhirnya masa kontrak, para pemilik toko atau kios pasar harus memperpanjang. Tapi kenyataannya tidak ada yang memperpanjang sampai sekarang.

“Jangankan diperpanjang, pemilik toko itu bayar retribusi saja tidak pernah bayar, malah dibebankan pada penyewa. Karena tak yang perpanjang kotrak, maka penghuni Pasar Anom itu diduga ilegal,” terang Nurahmat.

Menyikapi tuntutan FMSP, Kadiskoperindag Chainur Rasyid dengan gantle keluar dari kantornya menemui para pengunjuk rasa. Dia berjanji siap memenuhi tuntutan para pendemo. Saat itu juga, Inung panggilan akrab Kadiskoperindag ini langsung disalami Korlap Aksi Nurahmat. Lantas massa membubarkan diri. (Aldo/Gim)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?