Manut Pemprov Jatim, Upah Minimum Kota Malang Bakal Naik Rp 100 Ribu

Wali Kota Malang Sutiaji Usai Meninjau Islamic Center
Wali Kota Malang Sutiaji Usai Meninjau Islamic Center - Foto: Bob Bimantara

KOTA MALANG – Pemerintah Kota Malang berencana mengambil kebijakan untuk menaikan UMK (Upah Minimum Kota) tahun 2021 sebesar Rp 100 ribu. Dengan rencana keputusan itu, maka UMK Kota Malang dari tahun 2020 sebesar Rp 2.895.502, di tahun 2021 naik menjadi Rp 2.995.502.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan pertimbangan ini mengikuti keputusan UMP Jawa Timur 2021 yang juga dinaikkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

“Ya kalau Provinsi Jatim naik sebesar Rp 100 ribu kami ikuti naik sebesar nominal tersebut,” kata Sutiaji ke awak media Senin (2/11).

Sutiaji pun akan mematangkan rencana ini. Langkah awalnya adalah mengusulkan kenaikan ini ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.

“Kalau dulu memang Dewan Pengupahan Kota yang berwenang. Sekarang tidak berwenang. Karena semua ditarik ke Dewan Pengupahan Provinsi (Jatim),” tuturnya.

Kapan akan diusulkan kenaikan UMK itu, Sutiaji mengaku sebelum 2021 usulan itu sudah sampai ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur. “Secepatnya pokoknya sebelum tahun 2021,” tutupnya.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com