Sampang, blok-a.com – Enam anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, melaporkan mantan Kepala Desa (Kades) inisial (DH) pada dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan menyelewengkan gaji atau honor perangkat desa.
Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Sampang yang memberikan pendampingan terhadap enam anggota BPD Karang Gayam, Suja’e menyampaikan, perangkat desa melaporkan terhadap yang berwenang. Lantaran, mereka tidak pernah menerima honor selama menjabat dan bertugas sejak tahun 2016 sampai 2021.
Pihaknya melaporkan mantan Kades Karang Gayam dengan dugaan tindak pidana korupsi gaji perangkat desa dari enam anggota BPD, telah masuk ke Polres Sampang pada 4 November 2022 kemarin.
“Saat ini, Desa Karang Gayam dipimpin seorang Penjabat atau Pj. Namun, mantan Kepala Desa itu, tetap harus bertanggung jawab terkait gaji perangkat desa yang tidak pernah cair,” ujarnya, Selasa (8/11/2022).
Sebelum mengambil tindakan yang mengarah pada proses hukum, pihaknya sempat akan menyelesaikan kasus dugaan Tipikor gaji anggota BPD secara kekeluargaan. Bahkan, mantan Kades Karang Gayam membuat surat perjanjian dan bertanda tangan untuk membayar seluruh honor.
Terlapor dinilai tidak menepati janji untuk membayar gaji enam anggota BPD. Kemudian, anggota BPD mempersoalkan kembali dan membuat surat perjanjian kedua pada 24 Juni 2022. “Mantan Kades hanya mengumbar janji palsu. Maka, proses hukum jadi jalan terakhir bagi anggota BPD yang merasa dirugikan,” katanya.
Suja’e mengakui, tanda tangan surat perjanjian disaksikan langsung Camat Omben. Isi perjanjiannya, mantan Kades Karang Garam akan membayar honor BPD paling lambat pada akhir bulan Oktober.
“Setelah kami hitung, ternyata honor anggota BPD yang tidak diberikan oleh mantan Kades selama enam tahun lebih dari Rp 200 juta,” ungkapnya pada blok-a.com
Sementara itu, Kanit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satreskrim Polres Sampang, Ipda Indarta mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap dua anggota BPD Karang Gayam dengan menjalankan proses pemeriksaan sebagai upaya penyelesaian kasus sesuai tahapan.
“Kami akan melakukan pendalaman. Sementara, ada dua anggota BPD yang telah kami panggil dan dimintai keterangan, serta masih mengumpulkan beberapa dokumen penting,” ujarnya.
Guna memperkuat data pada kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades Karang Gayam, Indarta segera memanggil enam anggota BPD secara bertahap dan anggota lain yang memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai perangkat desa.
“Bukan hanya enam orang, dan kami akan memanggil semua anggota BPD. Melihat dari SK yang dilampirkan, ada sembilan orang. Namun, yang merasa dirugikan ada enam anggota BPD,” ulasnya.(Fii/Gim)
Discussion about this post