KABUPATEN MALANG – Paslon nomor urut dua LaDub (Lathifah Shohib – Didik Budi Muljono) tidak jadi menggugat hasil Pilbup Malang 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hal ini tidak membuat jadwal penetapan bupati dan wakil bupati Malang terpilih berubah.
Komisioner KPUD Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengaku, kemungkinan penetapan bupati dan wakil bupati Malang adalah Januari 2021.
Penetapannya menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK yang mana saat ini sedang proses dibuat untuk seluruh daerah yang menggelar Pilakada 2020.
“Jadi meskipun tidak ada gugatan prinsipnya kami menunggu BPRK dari MK. Dan nanti ketika awal tahun 2021. Tidak mungkin 2020. Karena banyak dan sekarang juga liburan natal dan tahun baru,” kata Dika ke Blok-A Minggu (20/12).
Dika juga menjelaskan, jika memang sudah mengantongi BRPK dari MK, lima hari kemudian KPUD Kabupaten Malang barulah bisa menetapkan bupati dan wakil bupati Malang terpilih, yakni Sanusi – Didik Gatot Subroto.
“Jadi sesuai peraturan kami tunggu lima hari dulu. Baru pas lima hari kami bisa penetapan. Contohnya nanti tanggal 14 Januari kami dapat BRPK tanggal 19 Januari baru kami bisa lakukan penetapan” tambahnya.
Atas tidak adanya gugatan dari LaDub ini, Dika enggan berkomentar. Namun ia berterimakasih kepada seluruh paslon dan Liason Officer (LO) paslon karena melancarkan jalannya Pilbup Malang 2020 dengan damai.
“Saya ucapkan terimakasih karena Pilbup Malang 2020 sudah berjalan dengan baik dan lancar dan yang pasti berjalan dengan damai. Ini semu karena partisipasi dari paslon dan LO masing-masing,” tutupnya
Discussion about this post