Blitar, blok-a.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar menerima ratusan permohonan rekomendasi nikah.
Pengajuan permohonan nikah tersebut, didominasi oleh lulusan SD dan SMP. Mereka rata-rata baru berusia 15 tahun sampai 18 tahun. Data tersebut terhitung sejak Januari 2023 hingga akhir Mei 2023.
Hal tersebut diungkapkan Kepala UPT PPA DP3APPKB Kabupaten Blitar, Iin Indira.
“Pada kurun waktu itu, kami telah menerima108 permohonan rekomendasi nikah,” kata Iin Indira, Kamis (08/06/2023).
Dia menambahkan, mereka yang mengajukan permohonan nikah didominasi oleh lulusan SD dan SMP. Mereka rata-rata baru berusia 15 tahun sampai 18 tahun. Sehingga membutuhkan rekomendasi dari DP3APPKB untuk mengajukan permohonan nikah dini ke Pengadilan Agama.
“Untuk lulusan SD jumlahnya 40 anak. Sementara untuk lulusan SMP 66 anak. Sedangkan lulusan SMA hanya 2 anak,” imbuhnya.
Lebih lanjut Iin menyampaikan, mereka yang mengajukan permohonan nikah, tidak semua disetujui. Dari 108 permohonan itu yang dikabulkan sebanyak 71orang. Sedangkan yang ditolak sebanyak 37.
“Jadi selama proses assesmen, ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan permohonan disetujui atau tidak,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas DP3APPKB Kabupaten Blitar, Hankam Indoro mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan pernikahan dini.
Upaya yang dilakukannya diantaranya adalah program ketahanan keluarga. Dalam program tersebut, ada kegiatan dengan forum anak yang memberikan edukasi soal kesehatan reproduksi.
“Kita memiliki program kegiatan ketahanan keluarga. Kegiatan dengan forum anak, penguatan keluarga, pelatihan edukasi kesehatan reproduksi, lewat sekolah dan keagamaannya. Upaya-upaya seperti ini sudah dilakukan dan digencarkan setiap tahunnya,” jelas Hankam Indoro.
Hankam menandaskan, meski begitu, masih ada yang mengajukan permohonan rekomendasi nikah.
“Hal itu disebabkan karena kondisi darurat atau adanya kesepakatan keluarga,” tandasnya.
Ditambahkannya, namun tidak semua permohonan rekomendasi nikah disetujui. Apalagi jika tidak ada keadaan darurat yang mengharuskan untuk segera menikah.
“Ketika tidak urgent ya kami minta untuk ditunda, bahkan ada juga yang ditolak. Kami di dinas tidak diam saja, tapi kami benar-benar melakukan asesmen dispensasi nikah secara hati-hati. Kami pun juga tidak meloloskan semua permohonan dispensasi nikah,” pungkasnya. (jar)