Kota Malang, blok-A.com – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu dampingi Kelvin ke Polres Malang, Jum’at (07/10/2022).
Kelvin merupakan pria pengunggah video amatir desak-desakkan suporter, di gate 13 Stadion Kanjuruhan. Ia diberitakan sempat diciduk polisi berkat unggahannya tersebut.
“Saya kesini mendapingi Kelvin, untuk mengambil ponsel yang diambil oleh jajaran kepolisian,” tutur Edwin.
Kelvin diciduk pihak kepolisian ternyata benar. Hal itu disampaikan langsung oleh Edwin, dengan tujuan dilakukannya BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Polres Malang.
“Selama BAP, Kelvin dimintai keterangan untuk perkara sesuai Pasal 359 dan 360 yang menyeret 6 orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan,” jelasnya.
“BAP sekirar 2 jam, sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah itu Kelvin dikembalikan, tidak afa penahanan,” tegas Edwin.
LPSK mencatat bahwa ada prosedur yang terlewat atas diciduknya Kelvin oleh aparat kepolisian. Faktanya, polisi tidak melayangkan surat pemanggilan secara resmi.
“Itu akan menjadi catatan. Bahwa seharusnya proses hukum itu dilaksanakan dengan memperhatikan hukum acara, dan memperhatikan Hak Asasi Manusia,” tegasnya.
“Bahwa Kelvin ini punya hak diperlakukan sama di mata hukum. Kalau dimintai keterangan harusnya ya ada surat panggilan,” imbuhnya.
Selain Kelvin, LPSK juga memberikan perlindungan darurat kepada salah satu korban, karena kondisi medisnya.
“Selanjutnya, kita akan terus mencari data secara lengkap, dari berbagai pihak, supporter, pihak rumah sakit, dan berbagai pihak. Hasil temuan kita nanti akan kami sampaikan kepada publik pekan depan,” ujarnya.
(rco)




