blok-A.com – Pemerintah memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) maksimal 10 persen pada 2023 mendatang. Kenaikan tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Dalam beleid itu, dituliskan perhitungan upah minimum 2023 berdasarkan upah 2022 ditambah penyesuaian upah minimum dikalikan UMP saat ini.
Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,1 sampai dengan 0,3).
Para gubernur di seluruh provinsi pun telah menetapkan kenaikan UMP yang berlaku 1 Januari 2023.
Dilihat dari persentasi kenaikannya, terbesar di wilayah Sumatera Barat yang meningkat 9,15 persen. Sementara terendah di Papua Barat yang hanya naik 2,56 persen.
Nah, jika dilihat dari angka nominalnya, ada lima wilayah yang memiliki UMP tertinggi di 2023 nanti. DKI Jakarta masih menempati posisi pertama.
Berikut lima provinsi dengan UMP 2023 tertinggi:
1. DKI Jakarta
UMP 2023 tertinggi pertama ada di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp4,9 juta. Naik sekitar 5,6 persen dibandingkan UMP 2022 yang sebesar Rp4,6 juta.
2. Bangka Belitung
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3,49 juta. Naik sebesar 7,15 persen dari tahun ini yang sebesar Rp3,36 juta.
3. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan besaran UMP 2023 menjadi Rp3,41 juta. Naik 7,8 persen dari Rp3,16 juta.
4. Sumatera Selatan
Mendekati Aceh, Sumatera Selatan juga menetapkan UMP 2023 di kisaran Rp3,40 juta. Naik sebesar 8,26 persen dari Rp3,14 juta.
5. Sulawesi Selatan
Pemprov Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3,38 juta. UMP tersebut naik 6,96 persen dari Rp3,16 juta pada tahun ini.
Gimana? Melihat besaran UMP tersebut, berminat untuk hijrah kerja?
Lantas, untuk provinsi yang kamu tinggali saat ini menetapkan kenaikan berapa persen?










Balas