KOTA MALANG – Polresta Malang Kota berhasil meringkus pengedar narkoba, RA (28). Menariknya RA warga kecamatan asal Lowokwaru ini menjalankan aksinya dengan kamuflase sebagai driver ojek online.
RA ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sidodadi Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Kami berhasil tangkap RA ini berkat pengembangan kasus dengan tersangka berinisial EHP yang telah kami tangkap sebelumnya. Dan kami tangkap sekitar pukul 22.30 Kamis 22 Oktober kemarin,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata saat rilis di Mako Polresta Malang Kota Malang, Jumat (6/11).
Setelah berhasil menangkap RA, anggota Satreskoba Polresta Malang Kota bergerak cepat. Penggeledahan di rumah RA pun langsung dilakukan.
“Dan kami menemukan satu tas kain warna abu-abu berisi 3 klip plastik besar berisi narkotika jenis sabu dan satu buah hanphone Samsung dan satu timbangan elektronik,” kata Leo.
Tidak berhenti disitu, RA pun langsung ditanya dimana ia mendapat obat haram itu. RA pun mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial R.
“Dan RA mendapatkannya dengan cara ranjau. Saat ini kami sudah tetapkan R sebagai DPO dan anggota masih melakukan pengejaran,” kata ia.
Atas perbuatannya, RA pun kini musti rela tidak menjadi driver ojek online. Ia mendekam di tahanan Polresta Malang Kota.
RA pun juga terancam hukuman penjara selama 5 sampai 20 tahun karena dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.










Balas