KABUPATEN MALANG – Malang Jejeg memenangkan tuntutan sengketa verifikasi perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Malang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang memastikan KPUD Kabupaten Malang bersalah.
Keputusan ini dikeluarkan Bawaslu siang tadi (8/9). Hasilnya, KPUD harus menjadwalkan tambahan 3 hari untuk verifikasi faktual (Verfak) sekitar 45.000 suara dukungan paslon independen Malang Jejeg.
Bakal Calon Bupati Malang Jejeg, Heri Cahyono berujar, alasan tuntutannya diterima Bawaslu Kabupaten Malang adalah ketidaktepatan KPUD dalam menjalankan verifikasi faktual perbaikan selama 7 hari, yakni 9 Agustus sampai 16 Agustus.
“Seharusnya kan KPU itu harus pro-aktif bukan pasif (selama verfak perbaikan) dan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020. Dan tuntutan kami berdasarkan PKPU itu diamini oleh Bawaslu. Dan terkabulkanlah tuntutan kami,” tuturnya seusai sidang musyawarah hasil sengketa verifikasi faktual perbaikan.
Untuk waktu tambahan verfak perbaikan sendiri Heri Cahyono mengaku tidak tahu. Waktunya adalah tergantung keputusan dari KPUD Kabupaten Malang.
“Yang menjadwalkan nanti ya KPUD bukan kami. KPUD harus aktif bukan berkoordinasi dengan kami,” tuturnya.
Sam HC, sapaan akrabnya, pun bersyukur atas terkabulkan tuntutan oleh Bawaslu Kabupaten Malang.
“Bawaslu beraksi seperti pahlawan ini dan kami apresiasi Bawaslu Kabupaten Malang. Terimakasih,” tutupnya.
Sebagai informasi, KPUD Kabupaten Malang sebelumnya meyakini bahwa proses verfak perbaikan telah benar dilaksanakan. Sebab, KPUD Kabupaten Malang merujuk pada Keputusam KPU Nomor 82 tahun 2020.










Balas
Lihat komentar