KPUD Sudah Proaktif, Malang Jejeg Teguh Belum Ingin Cabut Gugatan

Timses Malang Jejeg Saat Berdiskusi
Timses Malang Jejeg Saat Berdiskusi - Foto: Bob Bimantara

KABUPATEN MALANG – Malang Jejeg rupanya masih teguh. Koalisi warna biru ini masih belum mencabut laporan terkait KPUD Kabupaten Malang yang diduga melanggar kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Padahal, KPUD Kabupaten Malang sudah mematuhi keputusan Bawaslu Kabupaten Malang, yakni menggelar verifikasi ulang perbaikan ulang ke 40 ribu suara dukungan Malang Jejeg. Hal ini pun sesuai pernyataan Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Sutopo Dewangga di berita Blok-A sebelumnya.

“Iya memang sudah mematuhi. Tapi untuk laporannya belum kami cabut. Karena kami masih mengkaji dulu. Apakah verfak perbaikan ulang ini anggota KPUD Kabupaten Malang bisa melaksanakan verfak secara aturan atau tidak,” tutur Sutopo ke Blok-A, Minggu (13/9).

Jika, anggota KPUD Kabupaten Malang sesuai aturan kata Sutopo, laporan itu akan dicabut. Artinya, Anggota KPUD Kabupaten Malang harus aktif berkoordinasi dengan Liason Officer Malang Jejeg per desa.

“Jadi mematuhi aturan KPU yang aktif dan LO kami juga ikut berkoordinasi. Kan itu sesuai Peraturan KPU No 6 2020. Kalau selama tiga hari terakhir verfak faktual aktif ya akan kami cabut,” paparnya.

Saat disinggung dari laporan sementara LO Malang Jejeg apakah anggota KPUD Kabupaten Malang aktif, Sutopo membenarkan.

“Iya memang aktif. Tapi kami belum bisa merapatkan dan mengkaji dengan semua timses Malang Jejeg. Untuk mengkaji sendiri ya nanti ketika proses (verfak perbaikan ulang) ini usai kan itu ada waktu luang,” tutupnya.

Sebagai informasi, jika laporan gugatan Malang Jejeg itu diproses oleh DKPP. Lima komisioner KPUD Kabupaten Malang terancam akan dilengserkan dan tidak diperbolehkan ikut sebagai penyelenggara Pemilu untuk selamanya.

Alasannya adalah komisioner KPUD Kabupaten Malang melanggar kode etik, yakni tidak profesional dan adil selama verfak perbaikan ulang.

Buktinya menurut Malang Jejeg adalah KPUD Kabupaten Malang dengan mudahnya merubah jumlah suara dukungan di verfak perbaikan tahap pertama. Dari 93 ribu dikurangi menjadi 84 ribu dan dikembalikan lagi menjadi 93 ribu.

Selain itu ada pula ketidakprofesionalan KPU itu terjadi saat proses verfak perbaikan ulang. Seharusnya anggota KPUD Kabupaten Malang aktif berkoordinasi dengan LO Malang Jejeg. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020.

Tapi buktinya anggota KPUD Kabupaten Malang terkesan pasif. Alasannya, KPUD Kabupaten Malang merujuk pada Keputusan KPU Nomor 82 Tahun 2020.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com