KPK Tahan RJ Lino Mantan Dirut PT Pelindo II Tersangka Korupsi

Suara Surabaya
Kpk Tahan Rj Lino Mantan Dirut Pt Pelindo Ii Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai hari ini, Jumat (27/3/2021), menahan Richard Joost Lino atau RJ Lino mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

Penahanan dilakukan sesudah KPK melakukan proses penyidikan selama lima tahun atas dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).

Dalam keterangan pers yang disampaikan sore hari ini, Jumat (26/3/2021), di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Alexander Marwata Wakil Ketua KPK mengatakan, RJ Lino resmi menjadi penghuni Rutan Cabang KPK, selama 20 hari pertama.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama dua pekan, terhitung mukai 26 Maret sampai 13 April 2021, di Rutan Negara Kelas 1 Cabang KPK,” ujar Alex Marwata.

Sekadar informasi, dugaan korupsi pengadaan QCC oleh PT Pelindo II terjadi pada Desember 2015.

Waktu menjabat Dirut Pelindo II, Lino menetapkan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd) sebagai perusahaan penggarap proyek.

Penunjukan perusahaan asal China itu sebagai pelaksana proyek senilai Rp100 miliar dilakukan langsung tanpa melalui proses lelang.

Masalah muncul karena pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak sesuai dengan persiapan infrastruktur penunjang yaitu pembangunan power house, sehingga mengakibatkan inefisiensi.

Berdasarkan Laporan Audit Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas Dugaan Penyimpangan Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II, ada potensi kerugian keuangan negara 3,6 juta Dollar AS (sekitar Rp50 miliar).

RJ Lino sudah menyandang status tersangka dari Desember 2015. Tapi, selama lima tahun proses penyidikan itu KPK tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan objektif dan subjektif.(rid/iss/ipg)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?