Kota Malang Zona Merah, Gelar Resepsi dan Khitanan Wajib Mengantongi Surat Izin

Ilustrasi Resepsi Pernikahan
Ilustrasi Resepsi Pernikahan - Foto: ist

KOTA MALANG – Aturan Pembatasan untuk perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah dibuat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Tak hanya itu, Pemkot Malang juga melakukan pembatasan untuk perayaan penyelenggaraan resepsi pernikahan dan khitanan.

Pengetatan aktivitas tersebut dilakukan seiring adanya lonjakan kasus Covid-19 dan Kota Malang masuk ke dalam zona merah. Aturan tersebut telah diuangkan dalam SE Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Protokol Penyelenggaraan Acara Resepsi Pernikahan dan Khitanan yang ditandatangi Wali Kota Malang Sutiaji.

Resepsi pernikahan dan khitanan akan dibatasi dengan jumlah maksimal 50 orang dan harus memenuhi izin melangsungkan kegiatan di era new normal. Izin itu dikeluarkan dari Dinas Ketenagakerjaan Penamaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang.

“Apabila hendak dilakukan resepsi pernikahan atau acara khitanan, maka wajib memiliki izin normal baru yang dikeluarkan oleh Disnaker-PMPTSP dan dihadiri paling banyak hanya 50 orang saja,” terang salah satu poin dalam SE tersebut.

SE yang ditujukan kepada Pengelola Tempat Hiburan/Tempat Rekreasi, Pengelola Hotel/ Guest House /Apartemen/ sejenisnya, Pengelola Restoran/ Rumah Makan/ Cafe/ dan tempat pelaksanaan resepsi pemikahan dan khitanan, serta Wedding Organizer itu mulai berlaku sejak 17 Desember 2020 hingga masa status Zona Merah Kota Malang berakhir.

Namun, jika dalam proses evaluasi masih harus disesuaikan ada kemungkinan jangka kebijakan aturan tertentu akan diperpanjang.

“Surat Edaran ini ditetapkan pada kondisi Kota Malang dalam zona merah dan dapat dilakukan evaluasi dalam rangka penyesuaian masa berlakunya sesuai dengan kondisi dan perkembangan daerah,” terang poin lainnya.

Selama pelaksanaan kegiatan, tempat terselenggaranya acara dan tamu undangan yang datang harus menyediakan fasilitas protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Seperti thermogun, fasilitas cuci tangan pakai sabun di semua tempat, dan menyediakan fasilitas disinfektan.

Sementara, terkait dengan acara pernikahan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan/atau Kantor Catatan Sipil. Kemudian dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti. Namun, tetap menggunakan masker, menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1,5 meter. Hal tersebut juga berlaku untuk acara khitanan.

Selanjutnya, jika menggelar acara di ruangan yang dikelola secara pribadi dengan tidak patuh peraturan, maka Tim Penegak Disiplin Covid-19 dari Satpol PP, TNI/Polri akan melakukan pembubaran sesuai dengan protokol Kesehatan.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com