Mojokerto, Blok-a.com – Satreskrim Polres Mojokerto membongkar kasus penipuan bermodus menggandakan uang yang menjerat seorang warga hingga mengalami kerugian Rp22 juta. Dalam kasus tersebut, dua pria yang mengaku memiliki kemampuan spiritual untuk mengembalikan uang yang telah dibelanjakan berhasil diringkus hanya beberapa jam setelah laporan korban diterima polisi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial M.R. alias Adi alias Mis (53), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan A.R.W. alias Cak Rosid (49), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Wakapolres Mojokerto, Kompol Grandika Indera Waspada, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/85/VI/2026/SPKT/Polres Mojokerto/Polda Jawa Timur tertanggal 18 Juni 2026.
“Begitu menerima laporan dari korban, anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada. Dalam waktu singkat kedua pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi penipuan tersebut,” ujar Kompol Grandika.
Peristiwa penipuan itu terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di halaman Masjid Al-Falah, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Korban, Nur Subakir, sebelumnya telah membuat janji bertemu dengan para pelaku setelah dijanjikan uang miliknya sebesar Rp22 juta dapat “dilipatgandakan” melalui ritual tertentu.
Saat pertemuan berlangsung, korban menyerahkan sebuah tas hitam berisi uang tunai Rp22 juta kepada pelaku. Tak lama kemudian, pelaku memberikan sebuah amplop putih yang diklaim berisi uang yang telah melalui proses spiritual.
Namun setelah dibuka, amplop tersebut ternyata hanya berisi potongan kertas putih yang menyerupai uang. Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, Nur Subakir segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Gondang dan selanjutnya ditangani Satreskrim Polres Mojokerto.
Dari hasil penyelidikan terungkap, aksi penipuan tersebut telah direncanakan sejak awal. Korban pertama kali berkenalan dengan salah satu tersangka saat berziarah di kawasan Makam Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Dalam pertemuan itu, tersangka M.R. memperkenalkan diri dan menawarkan kemampuan mengembalikan uang yang telah dibelanjakan atau dikenal dengan istilah “uang balen”. Untuk meyakinkan korban, tersangka kemudian mengenalkan rekannya, A.R.W., sebagai seorang “guru spiritual” atau “kyai” yang disebut-sebut memiliki kemampuan menggandakan uang.
Mengetahui korban memiliki persoalan ekonomi dan terlilit utang, kedua pelaku memanfaatkan kondisi tersebut untuk membangun kepercayaan hingga akhirnya korban bersedia menyerahkan uang puluhan juta rupiah.
Dalam menjalankan aksinya, M.R. berperan menyiapkan potongan kertas yang dipotong menyerupai ukuran uang pecahan Rp100 ribu serta meyakinkan korban agar mengikuti ritual.
Sementara A.R.W. menyiapkan kendaraan operasional berupa mobil Honda Brio putih bernomor polisi N-1157-TC, sekaligus berperan menukar amplop berisi uang milik korban dengan amplop lain yang hanya berisi potongan kertas.
Berbekal rekaman CCTV dan video kendaraan yang digunakan pelaku, Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penelusuran hingga menemukan mobil Honda Brio yang ternyata merupakan kendaraan sewaan.
Setelah memperoleh identitas penyewa kendaraan, polisi bergerak cepat menuju sebuah musala di kawasan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa,” kata Kompol Grandika.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tas hitam milik korban, amplop putih berisi potongan kertas, mobil Honda Brio yang digunakan pelaku, dua telepon genggam, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta dokumen penyewaan kendaraan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kompol Grandika juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal, termasuk modus menggandakan uang dengan dalih ritual spiritual.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang memanfaatkan kepercayaan korban. Jangan mudah tergiur janji bisa melipatgandakan uang atau memperoleh keuntungan secara instan. Apabila menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.(Sya)










Balas
Lihat komentar