Korban Kasus Malang City Point Adukan Nasib ke DPRD Kota Malang

Salah satu korban MCP, Tharfiansyah didampingi Kuasa Hukum, Sumardhan saat mengadukan ke DPRD Kota Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Salah satu korban MCP, Tharfiansyah didampingi Kuasa Hukum, Sumardhan saat mengadukan ke DPRD Kota Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Kasus sengketa jual beli apartemen dan kondotel Malang City Point (MCP) yang mencuat sejak awal 2010-an hingga kini belum menemukan jalan keluar. Puluhan korban yang mengalami kerugian akibat proyek milik PT Graha Mapan Lestari itu akhirnya mengadukan nasib mereka ke DPRD Kota Malang, Senin (2/6/2025).

Dipimpin oleh kuasa hukum dari Edan Law Malang, Sumardhan, sebanyak 17 korban mendatangi gedung dewan untuk meminta solusi konkret atas kerugian yang ditaksir mencapai Rp7,7 miliar.

“Kami datang ke DPRD sini, berharap ada secercah harapan. Yakni permasalahan kami dengan PT Graha Mapan Lestari bisa terselesaikan,” ujar Sumardhan usai pertemuan di kantor DPRD.

Apesnya Pemilik Saham di Pengembang Malang City Point, Tidak Tahu Tiba-Tiba Aset Dilelang dengan Harga Murah

Ia menegaskan, para korban tidak menuntut lebih dari pengembalian uang pokok yang telah disetor. Namun, proses hukum yang berlangsung, termasuk adanya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan status pailit perusahaan, dinilai semakin merugikan para kliennya.

“Jadi kami minta DPRD bisa memfasilitasi dan memediasi. Alhamdulillah jika pada akhirnya ada solusi,” tambahnya.

Sumardhan juga mengapresiasi sambutan yang diberikan pihak DPRD, khususnya karena mereka langsung ditemui oleh Ketua DPRD Kota Malang, meskipun perkara ini sejatinya merupakan ranah Komisi A.

Salah satu korban, Tharfiansyah, warga Surabaya yang mengalami kerugian sebesar Rp585 juta, menegaskan bahwa para korban hanya menuntut pengembalian dana pokok tanpa menuntut bunga atau denda.

“Tapi kami tidak mau andai menerima uang pengembalian hanya Rp70 juta saja. Tidak sebanding dengan kerugian,” ujarnya.

“Kami tidak minta bunga atau denda. Cukup pokoknya saja yang dikembalikan,” tegas Tharfiansyah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan bahwa pihaknya akan menampung aspirasi dan melakukan koordinasi internal sebelum mengambil langkah selanjutnya.

“Selain akan kami bahas dengan tiga Wakil Ketua DPRD lainnya, kami juga akan koordinasi dengan Komisi A, yang membidangi hal-hal tersebut,” jelas Amithya.

Ia menambahkan, pihaknya berupaya agar ada tindak lanjut dalam waktu dekat.

“Semuanya akan kami bahas di internal dulu. Kami upayakan ada pertemuan kelanjutannya. Paling tidak, pada Juni 2025 ini, ada pertemuan lanjutan,” pungkasnya. (yog/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com