Komnas PA Jatim Minta Tragedi Pantai Drini Diusut Tuntas

Proses pencarian siswa SMP 7 Mojokerto terseret ombak di Pantai Drini, Gunungkidul Yogyakarta. (dok. relawan)
Proses pencarian siswa SMP 7 Mojokerto terseret ombak di Pantai Drini, Gunungkidul Yogyakarta. (dok. relawan)

Mojokerto, blok-a.com – Tragedi tenggelamnya 13 siswa SMPN 7 Kota Mojokerto saat kegiatan Outing Class di Pantai Drini, Gunungkidul, Yogyakarta, pada Selasa pagi (28/1/2025), menyisakan duka mendalam. Empat siswa dinyatakan meninggal dunia, sembilan selamat, dua di antaranya masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Insiden ini mendapat perhatian serius dari Sekretaris Jenderal (Sekjend) Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur, Jaka Prima, S.H., M.H., M.Pd.

Ia mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan apakah ada unsur kelalaian dari pihak sekolah dalam menjamin keselamatan siswa.

Jaka, yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mayjen Sungkono Mojokerto (UNIMAS), menegaskan bahwa sekolah memiliki tanggung jawab penuh atas keselamatan siswa dalam setiap kegiatan, termasuk kegiatan pendidikan di luar sekolah seperti wisata edukasi.

“Kami meminta kepolisian untuk segera menyelidiki kejadian ini. Jika terbukti ada kelalaian dari pihak sekolah, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Jaka kepada blok-a.com, Kamis (30/1/2025).

Ia merujuk pada Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.

“Jika ditemukan bahwa pihak sekolah tidak melakukan upaya maksimal untuk menjamin keselamatan siswa, maka harus ada sanksi hukum yang diterapkan secara adil,” tambahnya.

Jaka menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya sekolah dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan luar ruangan. Menurutnya, guru, panitia kegiatan, dan kepala sekolah memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan keamanan siswa.

“Jika ada kelalaian dalam menjalankan tanggung jawab tersebut, maka sanksi dan hukuman harus diberikan sesuai hukum yang berlaku. Namun, investigasi mendalam tetap diperlukan untuk memastikan pihak mana yang paling bertanggung jawab, apakah kelalaian ada di pihak sekolah, guru pendamping, atau faktor eksternal lainnya,” jelasnya.

Ia juga mendorong adanya pedoman lebih ketat dalam pelaksanaan kegiatan luar sekolah, termasuk penilaian risiko yang lebih menyeluruh, pelatihan keselamatan, serta koordinasi dengan pihak terkait seperti tim SAR atau pengelola destinasi wisata.

“Semua pihak, termasuk guru pendamping dan kepala sekolah, harus memahami bahwa keselamatan siswa adalah tanggung jawab mereka. Setiap kelalaian bisa berdampak fatal, seperti yang terjadi di Pantai Drini,” tegas Jaka.

Menurutnya, tragedi ini menjadi pengingat bahwa keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. Pihak sekolah diharapkan lebih berhati-hati dan memastikan bahwa setiap kegiatan dilakukan sesuai standar operasional keselamatan yang berlaku.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com