Sumenep, blok-a.com – Usai menjalani pemeriksaan dari pukul 15.30 – 18.30 WIB di lantai 2 oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, ketiga tersangka yang terlibat dugaan pungli Pasar Lenteng hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepolisian langsung mengenakan baju dengan rompi orange, di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dengan dikawal tim penyidik kejaksaan, ketiganya langsung turun dari lantai 2 Kejari Sumenep menuju Mobil Tahanan depan kantor yang sudah menunggu. Di depan pintu masuk Kejaksaan dekat mobil tahanan, sudah ditunggu oleh keluarganya. Tak ayal, tangis keluarganya pun pecah, Kamis (27/10/2022).

Dari hasil OTT kepolisian, hasil dugaan pemerasan atau pungli pada pedagang kecil di los atau kios Pasar Lenteng saat itu mencapai Rp17 juta. Namun dari hasil pengembangan kasus ternyata uang pungli mencapai Rp40 juta.
Para pelaku kejahatan dugaan tindak pidana pemerasan atau pungutan liar (Pungli) meringkuk di sel tahanan Rutan Kelas IIB Sumenep. Itu setelah tim penyidik Kejaksaan menjebloskan ketiga tersangka ke penjara dengan dibawa mobil tahanan.
Ketiga tersangka yang ditahan masing masing inisial MRS sebagai PNS, sedang STN dan JHN sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) atau honorer.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, tiga tersangka ditahan berdasarkan alasan objektif dan subjektif. Yakni Jaksa menemukan dua alat bukti berdasarkan pasal 12 huruf e UU No.20/2021 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. 55 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Ketiga tersangka ini sudah terbukti terlibat dugaan kejahatan pungli atau pemerasan terhadap para pedagang los di Pasar Lenteng. Dengan alat bukti berupa uang Rp17 juta lebih yang ditahan dari tangan tersangka dan alat bukti lainnya” kata terang Trimo.
Pria asal Malang ini mengatakan ketiga tersangka dijerat dua pasal yakni pasal 12 huruf e UU No.20/2021 atas penyalahgunaan wewenang dan pasal 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi atau secara bersama sama melakukan pemerasan atau pungli.
“Terkait kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam persidangan? Nanti lebih jelasnya akan dibuka semua oleh Jaksa di persidangan. Dalam persidangan akan diketahui apakah ada tersangka baru atau tidak?” tukasnya.
Dijelaskan, perbuatan tiga tersangka terjadi sejak bulan April 2020 hingga Juni 2020 dengan modus melakukan dugaan pemerasan atau pungli terhadap pedagang kecil di los atau kios Pasar Lenteng, dan puncak terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 Juni 2020.
“Jadi perbuatan ketiga tersangka ini melakukan pungli atau pemerasan dilakukan sudah sejak April 2020 hingga Juni 2020. ” tukas Kajari,” kata Kajari Sumenep ini. (Aldo/Gim)
Discussion about this post