Kota Malang, blok-a.com — Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), mewakili 7 keluarga korban baik yang meninggal dan penyintas dari peristiwa tragedi Kanjuruhan, mengajukan gugatan perdata terhadap 8 pihak.
TATAK menggugat dengan menggunakan pasal 1365 KUH Perdata ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang, Kota Malang.
Sebagai informasi, dalam Pasal 1365 KUH Perdata dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.
Anggota Tim TATAK, Haris Azhar mengatakan, ada beberapa hak yang belum terpenuhi terhadap keluarga korban.
“Kalau bicara haknya banyak ya, dari perspektif sebagai konsumen, sebagai entitas di dunia olahraga, lalu juga sebagai korban kekerasan, lalu sebagai warga kota, ini adalah 4 hal soko guru ya posisi atau Legal Standing bagi para penggugat,” kata Haris Azhar pada Rabu (21/12/2022).
Adapun total gugatan ganti rugi yang diajukan kepada 8 tergugat sebesar Rp 62 miliar. Ganti rugi itu terbagi menjadi dua, yakni kerugian material sebesar Rp 9.291.337.000 dan immaterial sebanyak Rp 53 miliar. Angka itu muncul sesuai perhitungan yang ada.
“Angka-angka ini muncul misalnya bagi mereka yang anaknya menjadi korban, dihitung dengan cara biaya mereka dibesarkan berapa selama ini dan potensialnya berapa, dan beberapa mohon maaf dan juga ada hitungan soal apa namanya jika mereka sampai tingkatan tertentu bekerja menghasilkan uang berapa,” katanya.
Gugatan perdata dilakukan sebagai bentuk permintaan pertanggungjawaban kepada terutama dari 8 pihak yang dinilai bersinggungan langsung dengan peristiwa tragedi Kanjuruhan.
Presiden Turut Tergugat
Sebanyak 8 pihak tergugat diantaranya, yakni ada PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panpel Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022/2023, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, PT Indosiar Visual Mandiri dan Kapolri.
Sedangkan 4 pihak turut tergugat lainnya, yakni Presiden RI, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan Pemkab Malang.
Lebih lanjut, Presiden RI, Jokowi menjadi pihak yang turut tergugat karena dinilai ikut bertanggungjawab untuk menyetujui rencana pembangunan ulang Stadion Kanjuruhan.
Haris menyampaikan, bahwa hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan atau Stadion Kanjuruhan menjadi dijadikan tempat mengenang peristiwa yang ada. Selain itu, Stadion Kanjuruhan juga menjadi lokasi penting dari perkara hukum tragedi Kanjuruhan yang sedang berjalan.
“Karena dia (Presiden Jokowi) yang memerintahkan terkait stadion dibongkar, kita meminta supaya rencana itu ditunda, stadion ini biar jadi tempat memorial, atau tempat museum. Jadi misalnya kalau anda lihat di sini ada Presiden Republik Indonesia, tuntutan ganti rugi enggak ke Pemerintahan Republik Indonesia,” katanya.
Sehingga, ia menegaskan, gugatan yang ada bukan semata-mata tuntutan ganti rugi uang saja.
“Jadi di dalam gugatan ini bukan semata-mata minta Rp 62 miliar, tapi juga ada tuntutan-tuntutan soal hal-hal yang patut dilakukan, dan hal-hal yang tidak patut dilakukan, tanpa ada kaitan dengan soal angka atau rupiah,” tambahnya.(mg1/lio)
Discussion about this post