Keluarga Korban dan Kuasa Hukum Minta Semua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dapat Vonis Bebas

Tahlil dan doa bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Kamis (2/3/2023) malam. (Pemprov Jatim)
Tahlil dan doa bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Kamis (2/3/2023) malam. (Pemprov Jatim)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Keluarga korban harus menelan kekecawaan. Pasalnya, para terdakwa Polri kasus tragedi Kanjuruhan dapat vonis bebas dan ringan.

Hari ini Kamis (16/03/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara Tragedi Kanjuruhan menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota Polri yang menjadi terdakwa.

Kedua terdakwa tersebut yakni eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sementara itu, terdakwa mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban jiwa sebanyak 135 orang dan ratusan orang luka-luka. Ia divonis satu tahun enam bulan penjara.

Menurut kuasa hukum korban, Imam Hidayat menyebut, sejak awal sudah menolak laporan model A yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Karena dianggap banyak kejanggalan.

“Jadi menurut saya apapun putusannya, kalau saya boleh usul lebih baik diputus bebas semua. Karena memang mereka tidak terbukti dalam pasal 359 dan 360 KUHP (sesuai laporan model A, red). Tetapi mereka terbukti pasal 338 dan 340 KUHP, sesuai laporan model B keluarga korban di Polres Malang,” sebut Imam Hidayat, saat ditemui awakmedia sesudai sidang putusan vonis di PN Surabaya, Kamis (16/03/2023).

Sejak awal, Imam menduga kasus Tragedi Kanjuruhan ini sudah terkondisikan. Karenanya Imam menyatakan lebih baik semua terdakwa divonis bebas.

“Kita sudah tahu semua, mulai dari rekonstruksi, sidang terbuka terbatas, lalu penerapan pasal 359 KUHP dan pasal 360 KUHP. Kemudian terdakwa di tingkat middle, belum menyentuh intelektual harder serta eksekutornya,” tegasnya.

Dengan vonis teraebut, keluarga korban tragedi Kanjuruhan melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak puas. Karena tidak ada keadilan pada laporan model A.

“Keluarga korban menyatakan tidak puas. Tidak ada keadilan bagi keluarga korban dengan putusan ini. Hal ini semakin menguatkan dugaan kita bahwa kasus Tragedi Kanjuruhan ini sudah terkondisikan,” pungkasnya.

(ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?