Kota Malang, blok-a.com – Kejati Jatim mengungkapkan ada satu anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Saat ini, tersangka anggota TNI tengah menjalani proses hukum Pengadilan Militer.
Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Jatim Kolonel Laut Hadi Pangestu mengatakan, tersangka berasal dari Batalyon Zeni Tempur 5/ABW .
“Ada 1 tersangka dari militer atas nama Tofan Widodo, anggota Yonzipur Kodam V/Brawijaya,” kata Hadi kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Hadi menerangkan saat ini tersangka tengah disidik oleh Denpom Malang.
“Sudah diproses dan disidik ke Denpom Malang,” jelas Hadi.
Hadi mengatakan, tersangka diproses hukum karena terlihat jelas dalam rekaman video yang viral melakukan tindakan di luar prosedur saat berlangsungnya tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut.
“Viral dan kelihatan menendang. Sedangkan yang lain tidak jelas, sudah diproses melalui Dilmil, dikenakan Pasal 351 (KUHP) tentang penganiayaan,” ujar Hadi.
Berkas Perkara Lengkap
Sebelumnya, Kejati Jatim menyatakan berkas tragedi Kanjuruhan telah lengkap (P21) pada Selasa (20/12/2022).
“Sekitar pukul 15.30 WIB, JPU Kejati Jatim telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara,” ujar Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman dalam keterangannya.
Fathur menyebut, lima berkas yang sudah lengkap itu adalah, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, dan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
Sementara berkas yang belum lengkap adalah berkas milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik Polda Jatim.
Berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dalam model A tersebut, pasal yang disangkakan kepada enam tersangka, yakni Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pas 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
Sementara itu, pendamping hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky merasa kecewa akan keputusan Kejati, terutama untuk tiga tersangka dari pihak kepolisian.
Sebab, menurutnya pasal kelalaian atau 359 KUHP dan 360 KUHP yang disangkakan kepada para tersangka, terutama tersangka dari pihak kepolisian dinilai tak pantas dan tak sesuai fakta.
“Kami cukup kecewa, terutama untuk tiga berkas yang tersangkanya dari pihak kepolisian. Karena, sejak awal kita bilang kan penggunaan atau penerapan pasal kelalaian itu gak tepat untuk tersangka dari petugas atau aparat keamanan,” ujar Anjar.
Namun, langkah kedepan Anjar dan timnya akan mengawal proses persidangan yang diketahui bakal dilaksanakan di PN Surabaya sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
“Yang bisa sekarang ya kita lakukan pengawalan proses persidangan, karena nanti disana pemeriksaan saksi mulai dari petugas lapangan sampai eksekutor gas air mata kan didatangkan, kita pastikan kesaksian mereka,” bebernya.
Ia meminta seluruh Aremania ikut mengawal proses persidangan nanti. Sebab, perlu adanya kepastian tentang kesaksian dari para eksekutor penembak gas air mata apakah sesuai fakta atau tidak.(lio)