Blitar, blok-a.com – Hasil penyelidikan kasus sewa rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati Blitar yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Blitar, bakal ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar.
Bahkan, kejaksaan akan melakukan pendalaman dan penyelidikan, hingga ditingkatkan menjadi penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar Agus Kurniawan, SH, MH melalui Kasipidsus Agung Wibowo, SH.
Agung Wibowo menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan dokumen dan keterangan terkait kasus sewa rumah dinas Wabup Blitar tersebut.
“Kami akan mengumpulkan bahan dan keterangan, mengumpulkan dokumen-dokumen, hingga terkuak faktanya. Dan kami tingkatkan ke proses penyidikan,” kata Agung Wibowo, Senin (30/10/223).
Lebih lanjut Agung menyampaikan, pada saat penyelidikan Kejaksaan akan membuat analisa sasaran, dan akan memanggil pihak-pihak terkait.
“Kami akan mendalami dan membuat analisa, mendata siapa-siapa yang akan dipanggil, meminta data-data yang kami butuhkan. Untuk itu kami mohon dukungan teman-teman,” pungkasnya.
Sementara, Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Jaka Prasetya usai unjuk rasa mengatakan, pihaknya mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Blitar agar menindaklanjuti kasus sewa rumah dinas Wakil Bupati (Wabup) Blitar dan permasalahan TP2ID.
“Secara umum, hasil audit itu sebenarnya untuk konsumsi publik. Akan tetapi jika ada versi lain mungkin kami kurang paham,” kata Jaka Prasetya.
Ditambahkannya, yang jelas bahwa di dalam pertemuan tersebut, pihak pemerintah daerah yang diwakili oleh inspektorat dan asisten pemerintahan daerah tidak bisa memberikan jawaban yang memuaskan.
“Ternyata kita temukan bahwa lahirnya sebuah Peraturan Bupati maupun SK Bupati terkait sewa rumah jabatan wakil bupati itu, ternyata kami nilai tidak mendasar,” imbuhnya.
Lebih lanjut Jaka menandaskan, permasalahan tersebut, harus dipertegas di kejaksaan.
“Permasalahan ini, harus kami pertegas di Kejaksaan, karena kami khawatir legalitas yang diterbitkan oleh pemerintah daerah itu hanya sebagai bentuk mensiasati untuk mereka yang terjerat dari perbuatan-perbuatannya,” tandas Jaka Prasetya.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Kabupaten Blitar melalui Komisi I, memanggil BPKAD Kabupaten Blitar dan Bagian Umum Setda Pemkab Blitar untuk klarifikasi terkait anggaran sewa rumah dinas (rumdin) Wabup Blitar, Jumat (13/10/2023).
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa rumah yang disewakan pada tahun 2021 dan 2022 atas nama Zaenal Arifin yang merupakan suami Bupati Blitar Rini Syarifah tersebut, ternyata disewa Pemkab Blitar melalui Bagian Umum Setda Pemkab Blitar, dengan nilai kontrak sebesar Rp490 juta untuk 20 bulan.
Ironisnya, rumah milik Bupati Blitar yang disewa untuk Rumdin Wabup Blitar, sejak ditandatangani kontrak sewa dan dibayarkan uang sewanya, tidak pernah ditempati Wapub Blitar Rahmat Santoso. Namun, tetap ditempati Bupati Blitar Rini Syarifah beserta keluarganya. (jar/lio)