Banyuwangi blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi mendalami dugaan korupsi pekerjaan proyek jalan senilai miliaran rupiah dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi yang pendanaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021.
Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiyono menjelaskan dugaan kasus korupsi yang saat ini ditangani tersebut milik Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi. Proyek tersebut peningkatan kapasitas struktur jalan berlokasi di Jalan Glagahagung, Desa Sambirejo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
“Penyidik kejaksaan menemukan dugaan perbuatan melanggar hukum dalam pekerjaan tersebut. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan,” kata Mardiono, Rabu (14/9/2022)
Ia mengungkapkan, terkait kasus yang ditangani ini, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi-saksi termasuk saksi ahli.
Lanjut Kasi Intel Kejari Banyuwangi, dari pemeriksaan dan beberapa dokumen, ditemukan adanya dugaan perbuatan melanggar hukum dalam pekerjaan jalan tersebut, dan negara dirugikan Rp500 juta. Menurutnya, pekerjaan rekonstruksi peningkatan kapasitas struktur jalan Glagahagung tersebut dianggarkan Rp 4.016.733.854,- bersumber dari DAK tahun anggaran 2021.
“Hasil perhitungan ahli, ditemukan adanya kekurangan mutu atas pekerjaan rekonstruksi tersebut, sebesar Rp 500 juta,” ungkapnya.
Mardiyono membeberkan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi, yakni dari DPU CKPP, unit layanan pengadaan (ULP) barang/jasa, dan kontraktor.
“Semua saksi sudah kami periksa, termasuk saksi ahli. Tidak lama lagi, penetapan tersangka. Kami tinggal menunggu audit kerugiannya saja,” pungkasnya. (Gim)










Balas
Lihat komentar