Kota Malang, blok-a.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang telah memasang tanda penyitaan aset terhadap barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek pekerjaan Apartemen, Perumahan, Hotel, dan Penyediaan Batu Split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada tahun 2017 hingga 2018.
Kasus ini melibatkan tersangka Taufik Hidayat selaku Direktur Utama PT GTS, Rusjdi Basalamah selaku Direktur Utama Wisata Surya Timur, Judi Achmadi selaku Direktur Utama SCC merangkap Komisaris Utama GTS, Heri Purnomo selaku Corporate Secretary SCC merangkap selaku Direktur GTS dan Syarif Mahdi selaku Direktur Utama PT Malang Bumi Sentosa .
Triyana Setya Putra selaku Ketua Satgas Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengatakan dirinya bersama 11 orang dalam satu tim kejaksaan agung melakukan penyitaan aset sekaligus barang bukti 10 petak lahan milik Nayumi Group yang diduga fiktif di Kota Malang.
“Penyitaan terkait tindak lanjut penangganan kasus korupsi proyek Apartemen oleh PT Graha Telkom Sigma ,” ujar Triyana dihadapan awak media , Kamis ( 7/9/2023) siang .
Dikatakan Triyana, penyitaan dilakukan disebuah bangunan yang terletak di jalan Dewandaru ( kawasan Sukarno Hatta ) Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang oleh Kejaksaan Agung dengan memasang plang didepan bangunan.
“Dan proyek diduga fiktif karena pembayaran sudah 100 persen , tapi pembangunannya yang tidak kunjung selesai. “pungkasnya .
Terpisah , Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Kota Malang , Eko Budisusanto mengatakan Tim Kejaksaan Agung mengamankan barang bukti yang disita berupa 10 bidang tanah dengan luas 4975 m2 di Nayum Group Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
‘Penyitaan tersebut sesuai dengan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A nomor 26/Pen.Pid.Sus/TPK-SITA/2023/PNSrg tanggal 9 Juni 2023, yang kemudian dikeluarkan surat Perintah Dirdik Jampidsus Kejagung nomor Print-100/Fd.2/06/2023 tanggal 13 Juni 2023,’ terang Eko .
Proses penyidikan perkara saat ini sedang berlangsung oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Penyidikan tersebut langsung dipimpin oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi. Tim ini bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini, dengan tujuan untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan dan kerjasama dalam upaya memberantas korupsi di semua sektor.
Tindakan tegas terhadap tindak pidana korupsi adalah bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
“Kejaksaan RI berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum yang humanis dan memberantas korupsi di semua tingkatan. Kasus ini adalah salah satu bukti nyata dari kerja keras tim penyidik Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” pungkas Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Kota Malang , Eko Budisusanto kepada awak media , Kamis ( 7/9 ) siang. (mg1/bob)