Blitar, blok-a.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi mengimplementasikan kebijakan pembebasan pajak daerah (pemutihan) tahap II sebagai bagian dari perayaan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur.
Pengumuman tersebut disampaikan Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti dalam konferensi pers tanggal 1 Oktober 2025 di Kantor Bapenda Jawa Timur.
Kebijakan pembebasan pajak daerah ini berlandaskan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025, dan berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Blitar, Alvin Agustino Renaldi, S.T., M.MT. mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus menjaga penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami berharap program ini bisa membantu masyarakat Jawa Timur, terutama dalam situasi ekonomi yang dihadapi saat ini. Ini adalah momen yang tepat untuk memberikan kemudahan kepada para wajib pajak,” kata Alvin, Selasa (11/11/2025).
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menawarkan fasilitas berupa:
1. Pembebasan sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
2. Pembebasan pajak progresif.
3. Pembebasan tunggakan PKB untuk tahun 2024 dan sebelumnya, dengan ketentuan khusus untuk:
– Wajib pajak terdaftar di data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), untuk kendaraan roda dua dengan batasan pokok PKB maksimal Rp500.000.
– Kendaraan roda dua yang digunakan untuk layanan transportasi online, seperti Gojek, Grab, dan lainnya.
– Kendaraan roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.
Wajib pajak yang termasuk dalam kategori P3KE dan DTSEN diharuskan melakukan pembayaran di Kantor Bersama Samsat Induk sesuai tempat kendaraan terdaftar.
Untuk kendaraan roda tiga dan kendaraan ojek online, pembayaran dapat dilakukan di seluruh Kantor Bersama Samsat di Jawa Timur.
Mekanisme verifikasi penerima bantuan sosial (DTSEN) akan dilakukan melalui aplikasi.
“Wajib pajak yang dapat menunjukkan status penerima DTSEN saat verifikasi di loket berhak menerima pembebasan pajak,” jelas Alvin.
Kebijakan ini juga mencakup skema “satu plus satu,” yang membebaskan satu kendaraan atas nama penerima DTSEN serta satu kendaraan lainnya milik anggota keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, asalkan nama di STNK sesuai dengan data KK.
Hingga 11 November 2025, tercatat 31 kendaraan wajib pajak terdaftar dalam data P3KE dan satu kendaraan ojek online telah berhasil mengajukan pembebasan PKB di wilayah Kabupaten Blitar.
“Kami akan terus memantau dan membantu masyarakat agar dapat memanfaatkan kebijakan ini,” pungkasnya. (jar/lio)










Balas