Kasus Proyek Gedung Dinkes Mandek di Penyidikan 3 Tersangka, Ada Apa?

Massa Dear Jatim Korda Sumenep ketika menggelar demonstrasi di Kejaksaan Negeri Sumenep, Rabu (7/9/2022) (blok-a.com/Aldo)

Sumenep, blok-a.com – Sungguh miris pengusutan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep. Perkara yang ditangani oleh Polres Sumenep tak kunjung naik ke tahap penuntutan.

Lantaran dinilai lamban penanganan kasus proyek Gedung Dinkes itu, sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur Koordinator Daerah Sumenep (Dear Jatim Korda Sumenep) mendemo Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Rabu (7/9/2022).

“Tuntutan kami, usut tuntas dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep. Sebab perkara itu hanya bolak balik saja berkasnya dari kejaksaan ke Polres Sumenep,” ujar Mahbub J selaku seorang orator.

Padahal, kata dia, perkara dugaan korupsi proyek Gedung Dinkes Sumenep sudah dilaporkan sejak tahun 2015 silam. Namun 7 tahun berlalu, perkaranya belum juga rampung. Meski penyidik Polres Sumenep sudah menetapkan 3 orang tersangka.

Tidak hanya kasus Gedung Dinkes, Lanjut Mahbub, kasus dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Taman Sare, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep untuk segera menetapkan tersangka.

“Kasus dugaan pungli PTSL di Desa Taman Sare, yang telah dilaporkan sejak tahun 2021 kemarin ke Kejaksaan Negeri Sumenep juga tidak ada kejelasan. Padahal banyak masyarakat di Desa Taman Sare yang menjadi korban,” ujarnya menambahkan.

Oleh sebab itu, jika tidak ada respon, Dear Korda Jatim Sumenep akan kembali datang dengan massa aksi yang lebih banyak lagi. “Sudah ada tersangkanya. Malah 3 tersangkanya kok belum juga disidangkan perkaranya. Justru yang terjadi tetap saling lempar berkas perkara dari Polres dan Kejaksaan, ada apa ini?” Tndasnya.

Malahan, masyarakat dimintai uang untuk PTSL. Nilainya beragam ada yang Rp 300 ribu, ada juga yang sampai Rp 1,5 juta.

Sementara massa aksi ditemui oleh Kasi Intel Kejari Sumenep Novan Bernadi. Menurut Novan bahwa terkait dengan kasus dugaan korupsi gedung Dinas Kesehatan Sumenep merupakan wewenang dari Polres Sumenep.

“Sudah saya jelaskan bahwa kewenangan penyidikan dan penangkapan semuanya ada di Polres. Kami hanya sebagai jaksa peneliti,,” tegas Novan.

Menurutnya, karena penyidikan dilakukan oleh Polres Sumenep, sedangkan Kejaksaan hanya sebagai Jaksa peneliti terkait dengan bukti berupa formil mapun materilnya. (Aldo/Gatut)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com