KOTA MALANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid II berakhir hari ini, Senin (8/2).
Evaluasi pun dilakukan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji. Pasalnya, di wilayah Kota Malang kasus harian Covid-19 tidak kunjung landai secara signifikan.
Pria berkacamata itu mengkritisi kebijakan PPKM yang dimulai 12 Januari 2021 itu. Kata Sutiaji, seharusnya PPKM tidak diterapkan secara partial. Contohnya hanya di sejumlah daerah seperti Malang Raya atau Surabaya Raya saja.
“Apakah Malang Raya? Tidak bersentuhan dengan daerah lain? Apakah orang dari daerah lain tidak terpapar Covid-19? Seharusnya PPKM diterapkan di seluruh wilayah tidak hanya di Malang Raya atau Surabaya Raya saja,” tutur Sutiaji.
Sutiaji pun menjelaskan, daerah lain tidak perlu risau jika PPKM diterapkan di seluruh Indonesia. Pasalnya, PPKM tidak menutup aktivitas perekonomian.
“Karena tidak menutup usaha. Boleh usaha asalkan menerapkan protokol kesehatan. Jadi tidak masalah jika ada cara PPKM. Kota Malang sudah dari dulu PPKM dan tidak masalah sampean (awak media) saksinya,” tutur ia.
Sebagai informasi, PPKM sendiri sudah dimulai sejak 12 Januari 2021 lalu. Adapun penerapan PPKM itu terdapat beberapa aturan untuk pendisiplinan protokol kesehatan.
Seperti pembatasan waktu jam buka toko di pusat perbelanjaan, pembatasan jumlah pengunjung di rumah makan hingga pembatasan orang untuk beribadah di tempat ibadah.
Peraturan pembatasan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 dan 2 Tahun 2021.
Kabarnya Kota Malang juga akan menerapkan PPKM tambahan bernama PPKM mikro yang akan berlangsung mulai 9 Febuari hingga 22 Febuari 2021.










Balas