blok-a.com – Tiga petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dipecat usai kedapatan menjemput dan mengawal Bahar Bin Smith yang baru turun dari pesawat, pada Jumat (3/3/2023) lalu.
Video rekaman penjemputan Bahar Smith tersebut sebelumnya viral di media sosial. Salah satunya disebarkan oleh akun Twitter Guntur Romli, Ketua Umum Relawan Ganjar Pranowo, Ganjarian Spartan.
“Serem juga kalau para AVSEC bandara malah ‘mengawal ketat’ & tunduk pd Bahar ini, eks napi penganiayaan anak, yg dikenal penyebar kebencian & kekerasan berbasis agama. Saya meragukan keamanan di bandara nih klau kyak gini yg dipertontonkan AVSEC,” tulis unggahan @GunRomli, Jumat (31/3/2023).
Dalam video terlihat sejumlah petugas bandara menjemput Bahar bin Smith di depan pintu pesawat.
Saat bertemu Bahar Smith, mereka sempat menunduk hormat dan mencium tangan pendakwah tersebut.
Selanjutnya tiga petugas berpakaian warna biru mengawal Bahar Smith hingga ke luar pintu terminal Bandara Soetta.
Mereka juga sempat berfoto bersama sebelum Bahar naik ke kendaraan.
Unggahan video berdurasi 33 detik tersebut mendapat ragam komentar negatif dari warganet.
Tak menunggu waktu lama, hari itu juga, PT Angkasa Pura II (Persero) melayangkan sanksi terberat kepada ketiganya.
SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi mengatakan tindakan petugas tersebut dianggap melanggar Prosedur Operasi Standar (SOP).
“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan,” ujar Holik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/3/2023).
Holik juga menyebut, ketiganya telah melakukan tindakan indisipliner saat bertugas. Karena mereka meninggalkan area kerja tanpa melapor atasan langsung.
Holik menegaskan, setiap Avsec harus selalu mematuhi SOP. Yakni memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.
Bukan malah meninggalkan area tugas yang dapat mengakibatkan keamanan dan keselamatan penerbangan terganggu.
“Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga Avsec tersebut,” ujar Holik.(lio)