Probolinggo blok-a.com – Kuasa Hukum pihak Kafe Karaoke Family 88 mengaku tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum terkait Razia penertiban Satpol-PP yang dipimpin langsung Wali Kota Probolinggo.
Sebelumnya tim gabungan Satpol-PP yang didampingi dari jajaran TNI – Polri
melakukan razia penertiban tempat hiburan malam yang berlokasi di jalan Suroyo tepatnya di area hotel Tampiarto kota Probolinggo.

Razia itu berdasarkan adanya flayer kafe Karaoke 88 yang beredar dimasyarakat kota Probolinggo, kemudian Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Satpol-PP menanggapi itu dengan Razia penertiban karena dirasa melanggar Peraturan daerah serta melanggar aturan norma kesusilaan hal itu disampaikan Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin usai melakukan penertiban disertai penyegelan di ruang lobi hotel Tampiarto (01/11/22).
Sementara Fariji selaku kuasa hukum pihak Kafe Karaoke Family 88 menjelaskan bahwasanya Razia penertiban disertai penyegelan itu non prosedural. Sebab, pihaknya tidak pernah menerima surat pemberitahuan dari pihak Pemkot, Kamis, (03/11/22).
” Tiba-tiba datang bersama Satpol-PP, kemudian melakukan penyegelan, seharusnya kan dikasik surat pemberitahuan terlebih dahulu, lagian kita sudah mengajukan ijin hingga saat ini nggak ada jawaban, padahal sudah ada pemaparan dari dinas terkait, malah langsung digrebek kayak gini.” Terangnya.
Fariji juga dengan tegas mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana, karena Razia penertiban dirasa cacat hukum dan non prosedural.
“Kalau kita melanggar Perda , perda yang mana dulu, kirim surat, salahnya di mana kita? bukan ujuk-ujuk langsung grebek dan akan segel tempat, semua harus prosedural dong! Intinya tidak menutup kemungkinan kita akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Diketahui Razia penertiban disertai penyegelan salah satu pintu milik hotel Tampiarto itu diwarnai adu argumen antara pihak pengelola kafe karaoke family 88 dengan Wali Kota Probolinggo.
Wali Kota Probolinggo menegaskan Razia penertiban itu sesuai dengan komitmennya saat diawal memimpin kota Probolinggo.
“Jangan berharap ada tempat hiburan yang bercukulan dikota Probolinggo, aturan sudah jelas, tidak ada tempat hiburan yang melanggar norma kesusilaan dikota ini,” tegasnya. (Inos)









Balas
Lihat komentar