Magetan, blok-a.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Magetan memberikan klarifikasi terkait dugaan kelalaian penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pembangunan Puskesmas Panekan senilai Rp13,84 miliar.
Isu tersebut mencuat setelah masyarakat setempat merasa khawatir melihat sejumlah pekerja tak menggunakan alat pelindung diri (APD) di area berisiko tinggi.
Pihak kontraktor, CV Sinar Kencana, bahkan mengakui APD yang tersedia hanya mencukupi sekitar 70 orang, sementara jumlah pekerja mencapai 150 orang.
Kepala Dinas Kesehatan Magetan menyampaikan keprihatinannya atas situasi itu.
“Pertama, saya menyayangkan dan prihatin atas kejadian tersebut, karena keselamatan kerja adalah prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Ia menegaskan, Dinkes akan mengambil langkah tegas untuk memastikan penerapan standar keselamatan kerja benar-benar dijalankan.
“Kami akan memastikan bahwa semua pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan dilengkapi dengan APD yang sesuai dengan standar keselamatan kerja serta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan APD di lapangan,” tegasnya.
Meski begitu, masyarakat tetap berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui pengawasan yang lebih ketat, sehingga kejadian serupa tidak terulang, terlebih proyek ini berkaitan dengan pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi contoh dalam penerapan standar K3.
Sebagai informasi, penerapan K3 merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa kontraktor wajib memberikan perlindungan maksimal bagi tenaga kerja.
Dengan demikian, keberhasilan proyek tidak hanya diukur dari kualitas bangunan, tetapi juga dari sejauh mana keselamatan pekerja terlindungi sepanjang proses pembangunan.(nan/lio)










Balas
Lihat komentar