Blitar, blok-a.com – Jurnalis Blitar Raya yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta gabungan wartawan Blitar Raya, menggelar aksi keprihatinan di depan Pendopo Ronggo Hadinegoro (RHN), Jalan Semeru Kota Blitar, Jumat (25/08/2023).
Selain meneriakkan yel-yel, mereka juga membentangkan banner bertuliskan kecaman dan sikap intimidasi terhadap para wartawan yang kesehariannya meliput di Blitar Raya.
Tulisan tersebut diantaranya, “Bupati Elit Wawancara Sulit, Menjawab Wawancara Itu Mudah Yang Berat itu RINDU, Kabupaten Blitar Darurat Kebebasan Pers, Bupati Jangan Takut Diwawancarai Wartawan”.
Pernyataan sikap terbuka para pemburu berita tersebut, sebagai bentuk aksi protes dan kekecewaan atas sikap instrumen protokuler Bupati Blitar yang sering mengintimidasi dan menghalang-halangi para jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
“Aksi ini, sebagai bentuk protes dan merupakan puncak dari kekecewaan kami sebagai insan pers terhadap perlakuan instrumen protokuler Bupati Blitar,” kata Ketua PWI Blitar Raya, Irfan Anshori.
Irfan menandaskan, selama ini intrumen protokuler Bupati Blitar sering melakukan penghalang-halangan serta membatasi para jurnalis untuk memberikan pertanyaan-pertanyaan yang berada di luar yang diinginkan Bupati.
“Misalkan Bupati Blitar konteknya sedang meresmikan sesauatu, ya maunya hanya diwawancara soal itu, tidak mau dengan yang lain. Nah ini yang acap kali terjadi dialami temen-temen yang sedang melakukan peliputan,” tandasnya.
Ke depan diharapkan, Bupati Blitar Rini Syarifah bisa lebih membuka diri, karena dia adalah pimpinan daerah, pejabat publik yang mempunyai kewajiban untuk bisa menyampaikan semua informasi dan pertanyaan dengan tema-tema aktual yang seharusnya mendapatkan tanggapan dari Kepala Daerah.
“Kami sendiri bekerja dibawah perlindungan undang-undang nomor 40 tahun 1999. Dan kami harap ini bisa menjadi evaluasi dari Pemkab Blitar,” pungkasnya.
Sementara Korda Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Blitar Raya, Robby Ridwan berharap, tindakan penghalang – halangan serta membatasi kinerja jurnalis oleh instrumen protokuler Bupati Blitar, ke depannya tidak terjadi lagi.
“Kita berharap, kita semua yang bekerja di sini ini, bisa mendapatkan perlindungan undang-undang nomor 40 tahun 1999. Sehingga kebebasan untuk mendapatkan informasi itu sudah terjamin. Untuk itu ke depannya kita tidak ingin adanya tindakan represif lagi dari instrumen Pemkab Blitar,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Blitar Herman Widodo mengatakan, sebenarnya pihaknya sangat memahami terkait undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers.
“Kami juga paham Undang-Undang nomor 40 tahun 1999, menjamin kebebasan Pers dalam menjalankan tugas. Dan kami tidak ada sedikitpun niat untuk menghalang-halangi kinerja Pers. Nanti kita akan sampaikan kepada pimpinan, saya kira Bupati juga tidak ada niat menghalangi kerja pers,” kata Herman Widodo.
Ia berharap kedepan hubungan antara media dengan pemerintah Kabupaten Blitar bisa lebih baik lagi.
“Kedepannya semoga kerjasama Pemerintah Kabupaten Blitar dan Pers semakin bagus. Dan media bisa menjadi konsumsi publik yang lebih baik sehingga dapat mengedukasi masyarakat untuk lebih baik,” pungkasnya.
Adapun isi pernyataan sikap tersebut adalah :
-Mengingatkan Bupati Blitar Rini Syarifah, sebagai penanggungjawab APBD, untuk menghadapi konsekuensi politik dari kursi kepala daerah Kabupaten Blitar yang berhasil direbut melalui kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2019, termasuk mendukung transparansi pengambilan kebijakan publik dengan tidak menutup diri dari kerja jurnalistik.
-Mengimbau Bupati Blitar Rini Syarifah tidak melakukan pembiaran pada terjadinya pengekangan kebebasan pers di Kabupaten Blitar.
-Menimbau Bupati Blitar Rini Syarifah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis sebagaimana diamanatkan undang-undang otonomi dan pemerintahan daerah.
-Menghimbau Bupati Blitar Rini Syarifah untuk menghormati profesi wartawan atau pun jurnalis dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Aksi damai ini diakhiri dengan penyerahan pernyataan sikap yang diserahkan ketua PWI Blitar Raya, Irfan Anshori kepada Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Blitar, Herman Widodo. (jar/lio)