Jukir Liar Akan Dikenakan Pidana, Begini Kata Dishub Kabupaten Malang

Caption : Situasi parkir di jalan raya depan Stadion Gajayana saat gelaran Konser Amal pada Minggu (22/01/2023) (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)
Caption : Situasi parkir di jalan raya depan Stadion Gajayana saat gelaran Konser Amal pada Minggu (22/01/2023) (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang, Okum juru parkir (Jukir) liar atau jukir yang tidak terdaftar di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang akan dilakukan tindak tegas oleh pihak terkait.

Berdasarkan data, Dishub Kabupaten Malang mencatat sebanyak 1.560 Jukir resmi yang menjadi mitra kerjanya untuk menggait retribusi parkir di wilayah Kabupaten Malang.

Kasi Terimal Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang, Hartono menyebut, masyarakat dapat mengenali jukir liar melalui beberapa persyaratan yang harus dikantongi, salah satunya yakni menggunakan kartu tanda anggota (KTA).

“Jukir resmi dilengkapi dengan surat penunjukan tanda tangan kepala dinas, menggunakan KTA, menggunakan rompi dan ada kodenya. Kalau gak pakai itu bisa dipastikan itu jukir liar,” terang Hartono saat ditemui Blok-a.com belum lama ini.

Sebelum dikenakan tindak pidana, kata Hartono, sebelumnya jika ditemukan jukir liar Dishub akan mengenakan sanksi melalui teguran tertulis hingga tiga kali peneguran.

“Satu sampai tiga kali kita berikan teguran tertulis, kalau masih tetap kita lakukan operasi gabungan oleh pihak Polres, Kejaksaan, Satpol PP serta pihak terkait,” jelasnya.

Namun, jika masih ditemui jukir liar di Kabupaten Malang setelah dilakukan teguran, maka jukir bisa dilakukan tindak pidana ringan (tipiring).

Sebab, dikatakan Hartono, di Kabupaten Malang memiliki dua ketentuan hukum yang mengatur mengenai hak kewajiban serta sanksi atas jukir.

Yang pertama, jika menggunakan Perda Kabupaten Malang Nomor 10 tahun 2019 bisa dikenakan tindakan pidana ringan (tipiring) atau kurungan maksimal tiga bulan penjaran.

“Kalau menggunakan Undang-undang pidana jatuhnya ke pungli, karena memungut biaya ke pihak pengendara tanpa dilengkapi dengan perizinan sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Sementara itu, saat disinggung terkait jumlah penertiban yang dilakukan Dishub Kabupaten Malang selama 2023, Hartono menyebut hingga bulan April lalu belum ditemukan jukir yang dikenakan pindana.

“Tahun ini belum ada sampai ke penindakan sampai pengadilan, jadi ketika mereka sudah kita berikan teguran satu dua kemudian menyadari. Tapi juga ada yang kucing kucingan,” pungkasnya.

(ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?