Jelang Lebaran, Disnaker Kabupaten Malang Buka Posko Pengaduan THR

Caption : Ilustrasi Tunjungan Hari Raya (THR) yang diterima oleh pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)
Caption : Ilustrasi Tunjungan Hari Raya (THR) yang diterima oleh pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjuangan Hari Raya (THR) untuk pekerja di wilayah Kabupaten Malang.

Posko pengaduan THR itu sudah mulai dibuka secara online melalui web resmi Dinasker Kabupaten Malang maupun offline yang bertempat di Kantor Disnaker yang beralamatkan di Jalan Trunojoyo, Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Malang, Dian Daru mengatakan, dibukanya posko thr itu bertujuan untuk mewadahi pengaduan dari pihak pekerja, manakala pihak perusahaan belum dibayarkan thr sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“Thr itu batas waktunya tujuh hari sebelum hari raya. Jika sampai dengan batas tujuh hari sebelum hari raya belum dibayarkan, maka pekerja dapat mengadukan kepada kami,” jelas Dian saat ditemui Blok-a.com pada Rabu (5/04/2023).

Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 6 tahun 2016, lanjut Dian, thr merupakan hak pekerja. Baik itu pekerja tetap maupun pekerja kontrak dan lain sebagainya. Dengan demikian, pekerja yang bekerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan thr proposional.

“Saat pekerja bekerja dalam satu tahun berturut turut, atau bekerja lebih dari satu tahun maka thrnya adalah satu bulan gaji atau full gaji. Tapi apabila kurang dari itu, minimal bekerja selama satu bulan maka berhak mendapat thr proposional,” jelasnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Dian, thr proposional sendiri yakni thr dengan jumlah besaran nominal sesuai dengan masa kerja dan besaran gaji setiap karyawan.

“Kalau dia (pekerja), misalkan masa kerjanya dua bulan, maka dia berhaknya dua per 12 dikali upah sebulan berapa, hasil dari itu dikatakan thr proposional,” jelasnya.

Sementara itu, dari sisi perusahaan Disnaker juga mewajibkan untuk melaporkan jika perusahaan sudah melakukan pembayaran thr sesuai dengan jumlah pekerja yang dimiliki.

“Kami mewajibkan perusahaan untuk membuat tabel laporan bahwa perusahaan itu melakukan pembayaran THR, yang didalamnya tertera tanggal pemberian THR dan jumlah pekerjanya berapa,” pungkasnya

(ptu/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com