KABUPATEN MALANG – Relawan paslon SanDi (H.M Sanusi – Didik Gatot Subroto), yakni Bara SanDi melaporkan istri Calon Wakil Bupati Malang paslon LaDub Didik Budi Muljono. Istri Didik Budi yakni Juli Handayani di laporkan ke Bawaslu Malang.
lsi laporan tersebut adalah ada dugaan istri cawabup LaDub itu melakukan gratifikasi dan suap. Hal itu diduga dilakukan Juli Handayani kepada ibu-ibu saat membantu kampanye LaDub di Kecamatan Turen.
Menanggapi laporan Bara SanDi tersebut, tim paslon Ladub nampak tidak gusar.
Ketua Tim Pemenangan LaDub, Ali Ahmad malah tidak tahu adanya laporan tersebut. Ali juga mengaku tidak mendengar adanya dugaan istri Didik Budi Muljono melakukan gratifikasi dan suap itu.
“Ya saya tidak tahu malahan itu. Tidak dengar juga,” kata Gus Ali ke Blok-A.
Gus Ali juga yakin, meskipun adanya laporan dan dugaan tersebut, tidak akan mengendorkan dukungan masyarakat ke LaDub.
“Dan saya yakin masyarakat juga tidak terganggu dengan adanya kabar tersebut. Mesin politik juga jalan tidak ada terganggunya,” tegas sosok yang juga menjabat sebagai Anggota DPR RI Komisi XI itu.
Sebagai informasi, sebelumnya Bara SanDi melaporkan selain dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Juli.
Juli dilaporkan juga melakukan pelanggaran kode etik ASN (Aparatur Sipil Negara). Seperti diketahui Juli saat ini sedang berstatus ASN di Kota Malang. Dan seharusnya tidak diperkenankan ikut berkampanye di Pilbup Malang 2020.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Malang rencananya hari ini Kamis (19/11) akan memutuskan layak atau tidaknya laporan Bara SanDi dilanjutkan.










Balas
Lihat komentar