blok-a.com – Polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka dugaan penipuan modus mengganti barcode QRIS pada kotak amal masjid dengan rekening pribadi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus mengatakan, pelaku adalah seorang pria bernama Muhammad Iman Mahlil Lubis (38).
“Pelaku ditangkap gabungan dengan Polda Metro Jaya,” kata Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Irwandhy menerangkan pelaku ditangkap di salah satu lokasi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari pemeriksaan sementara ternyata yang bersangkutan adalah orang yang sama yang menempel QRIS palsu di Masjid Istiqlal dan beberapa masjid lainnya di Jakarta.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut, pelaku adalah seorang mantan karyawan bank BUMN.
“Latar belakang yang bersangkutan pernah bekerja di salah satu bank BUMN,” kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku telah menjalankan aksinya di 38 titik wilayah Jakarta.
“Beberapa tempat yang ditempel oleh yang bersangkutan itu ada 38 titik,” ujar Auliansyah.
Auliansyah menyatakan, hingga kini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Hal ini untuk mendalami motif hingga jumlah keuntungan yang diperoleh dari aksi kejahatannya.
Auliansyah menjelaskan, aksi dugaan penipuan ini berawal dari laporan warga pada tanggal 9 April 2023 di Masjid Nurul Iman Blok M Square, Jakarta Selatan yang menemukan stiker QRIS yang mencurigakan.
“Pelapor merupakan pengurus masjid yang menemukan stiker QRIS di tiang masjid pintu masuk. Setelah melihat itu, pelapor menanyakan kepada marbot (saksi) untuk mengetahui penempel QRIS tersebut namun saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan.
Auliansyah menyebut pelapor dan saksi kemudian menelusuri seputar masjid dan mendapati 24 stiker QRIS lagi tertempel di wilayah sekitar masjid.
“Setelah itu pelapor melihat CCTV dan diketahui tersangka MIML yang menempelkan stiker QRIS tersebut, ” katanya.
Auliansyah juga menjelaskan, tersangka menempelkan QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik masjid itu sendiri. Yaitu, dengan cara menumpuk dengan QRIS yang sudah ada, menempel di samping QRIS yang sudah ada, dan menempel pada tembok yang berjauh-jauhan.
Polisi menyebut, sementara ini dana yang terkumpul di dalam aplikasi yang dikuasai oleh tersangka sebanyak 44 transaksi dengan total dana yang terkumpul Rp13 juta lebih.
Tersangka dijerat pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 80 dan atau pasal 83 UU Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.
“Jadi di antaranya dari pasal-pasal yang kita terapkan kepada yang bersangkutan itu ada ancaman hukuman di atas 5 tahun semuanya, kemudian juga ada sanksi denda,” jelas Auliansyah.(lio)