Ini Cara Lapor Sengketa Pendaftaran Bacaleg ke Bawaslu Kabupaten Malang

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi - Foto: Bob Bimantara

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang hingga kini belum terima laporan sengketa partai politik (parpol) pada pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) pemilihan umum (pemilu) 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi menuturkan, hingga saat ini dirinya belum menerima konfirmasi terkait laporan sengketa dari partai politik yang mendaftarkan bacaleg-nya ke KPU Kabupaten Malang.

“Kami tidak membatasi siapapun yang mengajukan sengketa di bawaslu, kami akan menerima itu namun dengan ketentuan adminstrasi yang sudah ditentukan,” terang Wahyudi saat ditemui Blok-a.com di KPU Kabupaten Malang, Jumat (18/05/2023).

Terkait teknis pengajuan, kata Wahyudi, parpol bisa melakukan pengajuan laporan sengketa setelah tiga hari menerima berita acara secara keseluruhan dari KPU.

“Bisa diselesaikan secara sengketa adalah karena berita acara itu. Jadi antar peserta pemilu dengan penyelenggara, nah ini yang menjadi wilayah kami untuk menyelesaikan di jalur sengketa,” imbuhnya.

Sementara itu, disinggung terkait pengawasan selama proses pendaftaran, Wahyudi menuturkan Bawaslu hanya bertugas melakukan pengawasan terkait dengan kelengkapan calon, keterwakilan perempuan dan ada kelengkapan adminstrasi terkait dengan legalitas dari Dewas Pimpinan Pusat (DPP).

“Karena saat ini masih penyerahan berkas terkait dengan itu, terkait dengan 17 partai yang sudah mensaftar dinyatakan lengkap dan diberikannya tanda terima oleh KPU,” pungkasnya.

Terpisah, KPU Kabupaten Malang sebelumnya menetapkan 17 partai politik nasional yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024, diantaranya yakni :

  1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
  3. Partai Nasdem
  4. Partai Amanat Nasional (PAN)
  5. Partai Bulan Bintang (PBB)
  6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
  8. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  9. Partai Ummat
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura)
  11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
  12. Partai Demokrat
  13. Partai Perindo
  14. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  15. Partai Golkar
  16. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  17. Partai Buruh

(ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?