blok-a.com – Pemkot Malang kini memberi tempat bagi warganya yang ingin mengeluh dan juga komplain terkait pelayanan.
Wadah itu berupa aplikasi LAPOR. Dalam aplikasi itu, warga bisa melaporkan pelayanan publik dari Pemkot Malang.
Selain bisa melaporkan pelayanan publik pemerintah kota, aplikasi ini juga bisa mengajukan permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR.
“Jika nawak ingin menyampaikan aspirasi, permintaan informasi maupun aduan terkait pelayanan publik di Kota Malang sampaikan melalui kanal aduan yang tertera pada infografis di atas ya,” tulis Pemkot Malang melalui postingan di akun Instagram-nya, @pemkotmalang.
Nah, aplikasi LAPOR atau bernama resmi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyar (SP4N-LAPOR) adalah aplikasi sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional.
Sehingga, Anda juga bisa melaporkan atau membuat aduan pelayanan publik yang lain, tak hanya Pemkot Malang saja.
Adapun cara mengakses aplikasi ini ada 4 cara, yakni dengan:
- Kunjungi lapor.go.id,
- SMS ke nomor 1708
- Instal aplikasi LAPOR di Play Store atau App Store, atau
- Mention ke Twitter @lapor1708 dengan tagar #LAPOR
Nah, fitur-fitur pada aplikasi SP4N-LAPOR ini adalah sebagai berikut:
- Anonim
Dalam membuat laporan, identitas pelapor tidak akan diketahui oleh terlapor dan masyarakat, lho.
- Rahasia
Adapun seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik.
- Tracking ID
Ini adalah nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan masyarakat.
“Jangan lupa sampaikan laporanmu dengan baik dan benar dan lampirkan bukti dukungnya agar mudah ditindaklanjuti oleh Instansi yang berwenang,” tutup @pemkotmalang.










Balas