blok-A.com – Program bantuan subsidi upah 2022 dari Pemerintah akan segera disalurkan kembali. Pemerintah lewat Mentri Keuangan (Menku) Siapkan anggaran sebesar 9,6 Triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji 3,5 Juta perbulan.
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Upah bagi Pekerja bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dalam penanganan dampak Covid-19. Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu perbulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 Juta.
Cara mendapatkan bantuan subsidi upah bisa dilakukan dengan mendaftarkan diri di laman resmi Kementrian Ketenagakerjaan. Selanjutnya pekerja dapat mengecek namanya secara berkala apakah ia berhak mendapatkan subsidi atau tidak.
Dilansir dari Websait resmi Kementrian Ketenagakerjaan, berikut langkah langkah yang perlu dilakukan untuk mendapatkan bantuan subsidi upah untuk pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 Juta perbulan.
Jika kalian ingin mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah, intip lersyaratannya :
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Memiliki Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratusan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
(mg2/bob)









Balas
Lihat komentar