Hotel dan Apartemen Pakai Fasum Langgar Perda, AMI: Pemkot Surabaya Harus Tegas

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar.

Surabaya, blok-a.com – Penyalahgunaan lahan fasum oleh hotel dan apartemen di Kota Surabaya harus ditertibkan.

Pemerintah Kota Surabaya didesak jeli dan komit untuk menyikapi penyalahgunaan fasum tersebut.

Demikian diungkapkan Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, Selasa (27/6/2023) pagi.

Dia mendesak agar penegakan Perda Kota Surabaya diterapkan secara adil.

Perda itu tidak digunakan untuk mengusir para pengusaha kecil dan pedagang kaki lima (PKL) saja namun seharusnya menyasar hotel, apartemen, dan rumah mewah di jantung Kota.

“Kami melihat dan mendata ada beberapa kasus itu. Untuk pertama ini kami minta Pemkot Surabaya tegas. Hotel dan apartemen yang menyalahgunakan fasum (brandgang) untuk kepentingan pribadi dan bisnis, selama ini dibiarkan,” tegas Akbar.

Dalam temuannya, ada hotel menjadikan lahan fasum untuk penyimpanan alat pendingin ruangan dan pos sekuriti.

Bahkan banyak rumah pribadi, memakai lahan fasum untuk jadi lahan parkir pribadi.

“Bahkan temuan kami ada salah satu apartemen yang menjadikan lahan fasum untuk akses masuk apartemen dan jadi halaman apartemen,” bebernya.

AMI berharap Pemerintah Kota Surabaya bisa berlaku adil dan profesional dalam menegakkan Perda Kota Surabaya dan tidak tebang pilih.

Pihaknya juga tidak akan tinggal diam untuk mengawal, mengawasi dan menyikapi permasalahan penyalahgunaan fasum oleh para pengusaha yang sengaja melanggar Perda Kota Surabaya.

“Kami meminta agar Pemkot Surabaya sesegera mungkin menertibkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atas fasum,” katanya.

Apalagi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, juga menegaskan, sejak 2010 Pemkot Surabaya sudah tidak lagi menyewakan brandgang untuk alih manfaat. Hal itu agar fungsi fasilitas umum lebih optimal.(kim)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?