Heboh Mobil Plat Jepang, Pemilik Klarifikasi & Langsung Ditilang

Polisi saat menunjukkan bukti plat palsu bertuliskan huruf Jepang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Polisi saat menunjukkan bukti plat palsu bertuliskan huruf Jepang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Beberapa waktu lalu sebuah mobil Honda Jazz putih hebohkan jagat maya. Setelah tertangkap kamera melaju di jalanan Kota Malang dengan menggunakan plat nomor bertuliskan huruf Jepang. Video mobil itu viral di media sosial, menarik perhatian netizen di platform X dan Facebook.

Tak butuh waktu lama, Polresta Malang Kota langsung bergerak menelusuri identitas pemilik kendaraan. Dengan bantuan rekaman CCTV serta informasi dari komunitas otomotif, polisi akhirnya menemukan pemiliknya, seorang pria bernama Dimas Hadi.

Dimas pun dipanggil untuk klarifikasi, dan mobilnya langsung diamankan ke Polresta Malang Kota. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa nomor polisi asli kendaraan tersebut adalah L 1498 MT.

Akibat memasang plat nomor kendaraan yang tidak sesuai, Dimas dikenai tilang sesuai Pasal 280 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

“Pelaku sudah kami tindak dengan tilang, dan yang bersangkutan juga telah meminta maaf,” ujar Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitriansyah, Senin (3/2).

Agung mengimbau kepada pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas yang telah ditetapkan. Hal itu untuk menjaga keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan berlalu lintas.

“Harapan kita semua dengan adanya kejadian ini tidak ada lagi masyarakat, khususnya usia-usia muda yang sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor untuk mematuhi segala aturan berkendara,” imbuhnya.

Sementara itu, Dimas menyesali perbuatannya yang telah memasang plat nomor palsu, yang dibeli secara online pada 20 Desember 2024. Ia mengaku hanya ingin membuat konten video dan berencana menggunakannya dalam waktu sehari saja.

“Saya benar-benar menyesal dan minta maaf. Saya sadar ini melanggar aturan,” ujarnya.

Masih dalam kesempatan yang sama, usai mengklarifikasi perbuatannya, Dimas mengakhirinya dengan mencopot plat palsu dan menggantinya dengan plat asli kendaraannya.

Dalam beberapa waktu mendatang, ia juga harus menghadiri sidang tilang dengan ancaman denda sekitar Rp500 ribu. (yog/gni)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis yang bertugas di wilayah Malang Raya. Fokus peliputan pada isu sosial, politik, pemerintahan dan peristiwa terkini.