Hari Pertama Operasi Patuh Semeru 2026, 60 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring di Kota Malang

Anggota Satlantas Polresta Malang Kota saat melakukan Operasi Patuh Semeru 2026 (foto: dok. Satlantas Polresta Malang Kota for blok-a.com)
Anggota Satlantas Polresta Malang Kota saat melakukan Operasi Patuh Semeru 2026 (foto: dok. Satlantas Polresta Malang Kota for blok-a.com)

Kota Malang, blok-a.com – Sebanyak 60 pelanggar lalu lintas terjaring dalam pelaksanaan hari pertama Operasi Patuh Semeru 2026 di Kota Malang, Senin (26/10/2026). Pelanggaran didominasi pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Rio Angga Prasetyo mengatakan, penindakan dilakukan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) statis dan teguran presisi. Sementara itu, belum ada penindakan melalui tilang manual pada hari pertama operasi.

“Di hari pertama Operasi Patuh Semeru pada Senin kemarin, tercatat ada sebanyak 60 pelanggar. Dengan rincian E-TLE statis 58 pelanggar dan teguran presisi 2 pelanggar,” jelasnya kepada Ketik.com, Selasa (27/10/2026).

Rio mengungkapkan, pelanggaran paling banyak ditemukan pada pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman. Sementara itu, pelanggaran lainnya dilakukan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

“Untuk penindakan tilang manual bagi pelanggaran kasat mata seperti menggunakan knalpot tidak standar (brong), masih belum ada,” tambahnya.

Dalam Operasi Patuh Semeru 2026, kamera E-TLE statis di Kota Malang aktif di empat titik strategis. Di antaranya Simpang Kaliurang di Jalan Letjen Sutoyo, Simpang Kasin di Jalan Arif Margono, Simpang Jembatan di Jalan Soekarno-Hatta, serta Simpang Jalan Ahmad Yani.

Selain tilang elektronik, Satlantas Polresta Malang Kota juga mengoptimalkan aplikasi Teguran Presisi yang dikembangkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur. Aplikasi ini digunakan untuk memberikan teguran simpatik kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Dalam pelaksanaannya, petugas memasukkan data kendaraan, identitas pengendara, serta jenis pelanggaran ke dalam aplikasi. Sistem kemudian mengirimkan pesan teguran melalui WhatsApp kepada pelanggar.

Meski bersifat edukatif, teguran tersebut tetap tercatat secara resmi. Data pelanggar akan masuk ke dalam Traffic Attitude Record (TAR) atau catatan perilaku berlalu lintas yang dapat digunakan kepolisian sebagai bahan evaluasi.

Rio mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 yang berlangsung selama 14 hari.

“Melalui Operasi Patuh Semeru 2026 yang dilaksanakan selama 14 hari, kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu disiplin dan mematuhi peraturan demi keamanan serta keselamatan bersama di jalan,” tandasnya.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Redaktur pelaksana sekaligus Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Malang Raya.