Hanya Pasal Perlindungan Anak yang Dilirik Bareskrim, Aremania Batalkan Laporan: Sekalian Gak Usah

Aksi damai Aremania tuntut #usuttuntas Tragedi Kanjuruhan, Kamis (20/10/2022) - blok-a.com/Syams Shobahizzaman
Aksi damai Aremania tuntut #usuttuntas Tragedi Kanjuruhan, Kamis (20/10/2022) - blok-a.com/Syams Shobahizzaman

Malang, blok-A.com – Aremania perwakilan korban Tragedi Kanjuruhan memutuskan untuk membatalkan laporan yang telah dilayangkan ke Bareskrim Polri.

Alasan pembatalan tersebut tak lain karena ada sejumlah pasal dalam lampiran laporan yang ditolak pihak Bareskrim.

Terdapat tiga pasal yang tercantum dalam laporan Aremania ke Bareskrim Polri.

Pertama, pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Kedua, pasal 351 dan 354 soal penganiayaan yang menyebabkan luka dan meninggal dunia. Ketiga, pasal 76C Jo pasal 80 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Perlindungan anak yang menyebabkan anak luka dan anak mati.

Ketiga pasal yang dilaporkan ditujukan kepada Eks Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, Eks Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidaya serta pihak Sabhara Polres Malang dan Brimob Polda Jatim terkait penembakan gas air mata.

Dari ketiga pasal tersebut, hanya pasal Perlindungan anak saja yang diterima Bareskrim Polri.

“Pasal pembunuhan sama penganiayaan mereka (Bareskrim Polri) sampaikan ini gak bisa. Jadi hanya yang perlindungan anak,” ujar Tim Hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky, Rabu (23/11/2022).

Anjar mengatakan, sebelumnya proses pelaporan ke Bareskrim pun terkesan berbelit-belit. Sampai pada akhirnya Bareskrim memberikan keputusan penolakan.

Anjar bercerita, mulanya pada Jumat (18/11/2022) lalu sekitar pukul 9.30 WIB, Aremania hingga korban Kanjuruhan bersama tim hukum mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan ketiga pasal tersebut.

Ia mengaku pihaknya telah mengikuti sejumlah prosedur pelaporan hingga adanya proses konsultasi yang dihadiri juga oleh sejumlah perwira tinggi Bareskrim Polri serta akademisi atau ahli pidana dari pihak Mabes Polri.

“Kita mempresentasikan apa sih masalah yang kita laporkan. Kemudian selesai sekitar dua jam dan katanya mereka akan menginformasikan kembali hasilnya dan melakukan telaah internal,” ungkapnya.

Anjar mengaku pihaknya bersama puluhan Aremania korban Kanjuruhan sempat menunggu tanpa kepastian di sekitaran Bareskrim Polri hingga malam hari.

Kemudian, keesokan harinya Sabtu (19/11/2022) pihaknya menanyakan soal hasil konsultasi laporan tersebut ke Bareskrim Polri.

“Saat itu memang libur, tapi saya telpon dan pihak Bareskrim menyampaikan yang ditolak hanya pasal pembunuhan. Yang penganiayaan dan perlindungan anak diterima, tapi bakal disampaikan resmi hari Senin,” jelasnya.

Selanjutnya pada Senin (21/11/2022) lalu, Anjar bersama korban Kanjuruhan lain kembali mendatangi Bareskrim untuk menanyakan hasil laporan dan mengambil lampiran laporan yang dimasukkan.

Namun, justru Anjar bersama tim diminta mengulangi proses sedari awal lagi dan dilanjutkan kembali dengan konsultasi.

Konsultasi pun sempat berjalan alot. Hingga berujung penolakan dua pasal oleh pihak Bareskrim Polri.

Alasan penolakan tersebut, kata Anjar, karena laporan dua pasal yang dibuat itu sudah ada di Malang. Namun Anjar menampik pernyataan tersebut.

“Kalau memang pembunuhan, iya sudah ada laporannya di Malang. Tapi yang penganiayaan ini kan belum, mereka (Bareskrim) mengada-ngada,” tegasnya.

Atas hasil kesepakatan yang tak berujung tersebut, Aremania memutuskan membatalkan laporan.

Menurut Anjar, tidak adil jika hanya pasal perlindungan anak saja yang diterima. Sebab, banyak juga korban dewasa yang meninggal dan luka-luka.

“Kan yang dewasa tidak terakomodir kalau pasalnya hanya perlindungan anak. Akhirnya sepakat, karena ini solidaritas, berangkat bareng ya pulang bareng. Satu tidak diterima, ya harus semua ikut, sekalian gak usah,” tuturnya.(lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com