Blok-a.com – Gubernur Bali I Wayan Koster menyoroti soal kasus sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang meminjam nama Warga Negara Indonesia (WNI) untuk membangun vila ilegal di Bali.
Temuan adanya vila ilegal ini terungkap saat WNI yang jadi korban penipuan, pemalsuan dokumen atau penggelapan melapor ke kantor polisi.
Bahkan Koster mengatakan bahwa ada WNA yang membangun vila dengan meminjam nama WNI seluas 30 hektare di kawasan kampung halamannya di Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng,
“Saya melihat di desa saya juga banyak gini. Di pinggir pantai gitu banyak. Ini harus menjadi perhatian ini menggunakan nama orang lokal, termasuk di desa saya di Sembiran 30 hektare. Tolong Pak Kapolda, ada gak aturannya?,” kata Koster dalam Rapat Koordinasi Pariwisata Era Baru di Kantor Gubernur Bali, dikutip dari Kompas.com, Rabu (31/5/2023).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra pun mengatakan bahwa hal tersebut sebenarnya dilarang peraturan Perundang-undangan.
Namun, kasus seperti ini, menurut Putu, tidak bisa ditindak secara hukum karena dalam aturannya tidak disebutkan sanksinya. Temuan ini baru bisa diproses secara hukum bila ada WNI yang menjadi korban penipuan, pemalsuan dokumen atau penggelapan melapor ke polisi.
“Sebenarnya perlu kita ketahui bahwa para penanam modal ini atau orang-orang asing ini sering meminjam nama orang Indonesia, terutama nama orang Bali, sebenarnya ini dilarang peraturan perundang-undangan di mana perjanjian ini batal demi hukum, tidak punya kekuatan,” ujar Putu.
Oleh karena itu, pemerintah, polisi serta aparat desa diharapkan dapat bekerja sama untuk mencegah dan mendata vila atau jumlah homestay di wilayahnya.
Terpisah, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa berkomitmen akan melakukan penertiban dan pengawasan, khusus vila bodong. Pemkab Badung juga mengkaji kewenangan pihak desa adat memantau dan mengawasi keberadaan vila milik WNA.
“Tentu itu akan menjadi atensi kami dan tadi kami sudah sampaikan bahwa vila bodong ilegal sudah menjadi atensi dengan melakukan penertiban dan pengawasan yang mana diawali pembinaan dulu,” jelas Ketut.