GPI Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset Pemkab Blitar

Puluhan massa Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Kabupaten Blitar. (blok-a.com/Fajar)
Puluhan massa Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Kabupaten Blitar. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi demo di tiga tempat, yaitu di Kantor Pemkab Blitar, Kantor DPRD Kabupaten Blitar, dan Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Senin (18/09/2023).

Mereka menuntut agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengelolaan aset-aset milik Pemkab Blitar. Di antaranya, pengelolaan PDAM, pengelolaan eks bengkok, pengelolaan RSUD Ngudi Waluyo, RSUD Srengat, dan sewa rumah Dinas Jabatan Wakil Bupati Blitar.

Selain itu massa GPI juga menuntut bongkar dugaan korupsi di Bagian Layanan Pengadaan (BLP), dan hentikan pemberian anggaran untuk pembangunan rumah sakit.

Dalam aksi tersebut, massa juga membentangkan beberapa poster yang bertuliskan, Bongkar Dugaan Dalam Pengelolaan PDAM, Isut Tuntas Pejabat Yang Diduga Menerima Gratifikasi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Segera Kosongkan Rumah Dinas (kontrak) Jabatan Wakil Bupati, Dewan Segera Panggil Bupati Terkait TP2ID dan Bubarkan.

Koordinator aksi, Jaka Prasetya mengatakan, rumah Dinas Jabatan Wakil Bupati Blitar yang dikontrak Rp 294 juta per tahun tersebut, harus dikosongkan. Karena pejabat yang menghuninya sudah mengundurkan diri jabatannya.

“Jadi rumah tersebut harus dikosongkan, karena kalau tidak, biaya umum setiap bulan akan terserap. Sedangkan terkait uang sewa sebesar Rp294 juta per tahun, nanti kita minta APH untuk menilai kepatutan penggunaan anggarannya,” kata Jaka Prasetya.

Sedangkan terkait PDAM, Jaka menduga ada kebocoran-kebocoran dalam pengelolaan. Dan terkait dugaan korupsi di lingkup Pemkab Blitar, ada dugaan salah satu pejabat yang saat ini menjabat Kepala Dinas diduga menerima gratifikasi dari pihak ketiga terkait pengadaan barang dan jasa.

“Apa dugaan ini sudah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan dan Kepolisian. Kalau memang itu betul terjadi, lakukan proses hukum kepada oknum pejabat tersebut,” jelasnya.

Jaka menandaskan, pihaknya akan kumpulkan data-data dan mendorong penyidik kejaksaan dan kepolisian untuk segera menindak lanjuti.

“Kami akan kumpulkan data-data untuk mendorong penyidik dan akan kami kawal terus. Dan mohon maaf ternyata pihak ketiga tersebut bermasalah dengan hukum, dan dijadikan tersangka dalam program pengadaan barang dan jasa di Sulawesi Barat sejak 23 Juni 2023,” tandas Jaka Prasetya.

Sementara terkait aset eks bengkok, Jaka mempersoalkan kenapa APH mempermasalahan pengelolaan eks bengkok yang aturan dan regulasinya dilakukan oleh Kepala Kelurahan. Dan itu sudah jelas ada target yang harus disetor ke Pemda lewat Bappenda.

“Nanti kita pertanyakan ke APH dimana kontruksi hukumnya, kalau mau disalahkan. Bukan lurah yang harus bertanggungjawab, tapi Sekda. Karena regulasi yang membuat Sekda, dan Bupati sudah keluarkan Perbup, dan ditindaklanjuti dengan SK Bupati tentang pelaksanaan lelang eks bengkok,” pungkas Ketua GPI. (jar/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?