Kabupaten Malang, blok-a.com – Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang mendesak Pemkab Malang agar mengevaluasi KEK Singhasari.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir menjelaskan, alasannya karena kawasan KEK saat ditentukan pastinya diawali dengan kajian tertentu. Kajian itu pastinya, lanjut Adeng, sapaan karibnya, bertujuan meningkatkan nilai tambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari situ, Adeng menjelaskan, jika dalam perjalanannya KEK Singhasari tidak mampu mendongkrak PAD, maka menurutnya, evaluasi mutlak musti dilakukan Pemkab Malang.
“Nah, pada titik ini DPRD melalui Pansus (Panitia Khusus) DPRD melaksanakan tugas terhormat itu, bagaimana kemudian sebuah kebijakan dierapkan tidak melenceng jauh dari perencanaanya,” kata dia.
Sebagai informasi, sebelumnya Pemkab Malang melalui Kepala Bappeda, Tomie Herawanto menyebut, KEK Singhasari bukanlah kewenangan dari Pemkab Malang. Sebab operasional KEK Singhasari itu murni swasta dan merupakan proyek nasional.
Adeng juga mengerti, hadirnya KEK Singhasari memang tidak disokong APBD. Meskipun begitu, Pemkab Malang tidak semestinya langsung memotong masalah di sini.
“Jadi eksekutif jangan mempersempit masalah. Karena KEK tidak menggunakan APBD lantas dianggap tidak merugikan pemerintah daerah,” kata dia.
Dia beralasan, Pemkab Malang juga berperan dalam pembentukan KEK Singhasari. Dia mencontohkan, saat pembangunan pastinya ada perencanaan dan perubahan tata ruang untuk menetapkan kawasan itu. Perencanaan itu pastinya butuh kajian dan anggaran. Anggaran itu, lanjut Adeng, diserap dari uang masyarakat Kabupaten Malang.
Sehingga menurutnya, Pemkab Malang juga bisa meminta pertanggungjawaban terkait bagaimana dampak KEK Singhasari.
“Demi kebaikan dan produktifitas KEK ke depan, eksekutif jangan memancing, berkonfrontasi, dengan DPRD soal KEK. Mengingat KEK ada dalam zona teritorial hukum Pemerintah Kabupaten Malang, maka alangkah baiknya Pemerintah Kabupaten Malang menetapkan standar dan target kinerja pada pengelola KEK, sehingga keberadaanya tidak diprasangkai menguntungkan orang per orang,” tegasnya.
Dia menjelaskan, apa yang bisa dilakukan Pemkab Malang itu seperti menyodorkan beberapa syarat kepada pengelola KEK Singhasari. Contohnya, semua pembayaran harus menggunakan QRIS atau e-money yang tujuannya meningkatkan penerimaan daerah secara sah. Hal sederhana seperti itu, lanjut senator asal Dau ini, dapat diterapkan sehingga KEK lebih terlihat kebermanfaatannya.
“Jika eksekutif mengukur keberadaan KEK karena menghasilkan 250-300 anak, kan gak bisa itu dijadikan ukuran. Karena mereka sekolah di sana bukan gratis, jika logikanya dibangun sama, berarti keberadaan universitas se-Malang ini kalah keren dong dengan kampus yang dikelola di KEK, kan itu konklusi dari pemekirian eksekutif,” tutupnya.(bob)