KABUPATEN MALANG – Front Pembeli Islam (FPI) resmi dilarang oleh Pemerintah Indonesia melalui siaran pers Menteri Koordinator Bidang Politik, Mahfud MD. Per tanggal 30 Desember kemarin semua kegiatan FPI dilarang untuk dilaksanakan di Indonesia.
Dengan adanya pembubaran ini anggota FPI di daerah termasuk Kabupaten Malang, potensi efeknya akan terjadi aksi penolakan.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, Polres Malang tidak akan semena-mena untuk menindak simpatisan FPI Kabupaten Malang yang akan melancarkan aksi penolakan.
Hendri memilih langkah preventif berupa melakukan komunikasi dengan pengurus FPI Kabupaten Malang dan organisasi sayapnya seperti Laskar Pembela Islam, Hilal Merah Indonesia (HILMI).
“Kami memilih akan berkomunikasi dulu secara intens dengan kawan-kawan FPI dan organisasi sayapnya. Kami tidak akan melakukan tindakan semena-mena yang dampaknya akan lebih meluas,” kata ia saat rilis akhir tahun 2020 di Mako Polres Malang, Rabu (30/12).
Hendri juga menjelaskan, hasil dari komunikasi dengan FPI Kabupaten Malang adalah pengurus FPI Kabupaten Malang belum tahu langkah apa yang akan dilakukan dengan adanya kabar pembubaran tersebut. Pengurus FPI Kabupaten Malang masih menunggu arahan dari FPI Pusat.
Artinya, di Kabupaten Malang masih belum ada dampak yang nyata dari kabar pembubaran FPI itu.
“Sampai sekarang saya jalin komunikasi dengan beberapa (simpatisan FPI) dan mereka masih menunggu arahan. Karena mereka (FPI) juga punya hirarki kepengurusannya. Kami juga menunggu arahan dari Polda Jatim apa yang harus dilakukan,” tutup ia.
Discussion about this post