Forkopimda Sidoarjo Sepakati Pembongkaran Tembok Mutiara Regency untuk Integrasi Jalan

Mediasi Forkopimda Sidoarjo terkait pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency untuk kepentingan integrasi jalan.
Mediasi Forkopimda Sidoarjo terkait pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency untuk kepentingan integrasi jalan.

Sidoarjo, blok-a.com – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo menyepakati pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency untuk kepentingan integrasi jalan. Keputusan tersebut diambil meski kuasa hukum dan perwakilan warga Mutiara Regency menolak pembongkaran tembok yang selama ini menjadi polemik.

Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan mediasi yang dipimpin Bupati Sidoarjo, Subandi, bersama Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang diwakili Kasi Datun Muslichan Darojad, serta Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, Jumat (19/12/2025).

Pertemuan tersebut juga menghadirkan ahli hukum Universitas Airlangga Surabaya, Dr. M. Syaiful Aris, untuk memberikan pandangan yuridis terkait sengketa tembok pembatas dua perumahan tersebut.

“Hari ini fasum yang ada di Mutiara City dan Mutiara Regency kita buka untuk kepentingan umum,” kata Bupati Sidoarjo dalam pertemuan tersebut.

Dalam pemaparannya, Dr. M. Syaiful Aris menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo secara yuridis memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan terhadap pelanggaran fasilitas umum daerah, termasuk prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).

“Termasuk tindakan pemulihan fungsi jalan, tanpa harus mensyaratkan terlebih dahulu pembentukan Perda RP3KP,” paparnya.

Ia menambahkan, kewenangan tersebut bersumber dari peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan jalan, ketertiban umum, serta penegakan Peraturan Daerah.

“Tindakan pemerintahan sah sepanjang didasarkan pada kewenangan, ditujukan bagi kepentingan umum, dan dilaksanakan sesuai Asas-asas pemerintahan yang baik,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim CKTR Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti keputusan Forkopimda dengan melakukan pembongkaran tembok sesuai prosedur yang berlaku melalui Satpol PP.

“Harapan kami ya, mereka secara sukarela membongkar sendiri tembok tersebut,” ungkapnya.

Ia memastikan eksekusi pembongkaran akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Insyaallah Minggu depan akan kita laksanakan, mulai surat peringatan hingga pembongkaran,” terangnya.

Di sisi lain, warga Perumahan Mutiara Harum, Alex, menyatakan pihaknya mendukung integrasi jalan dengan pembongkaran tembok pembatas. Menurutnya, status PSU ketiga perumahan tersebut telah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo.

“Jadi situasinya jalan di tempat kami sudah diserahkan kepada pemerintah. Selama ini kami sudah buka jalan kepada Mutiara Regency yang sebelumnya belum memiliki jalan,” ujarnya.

Alex juga menyoroti sikap eksklusif Mutiara Regency yang selama ini membuat gapura dan portal, meski akses keluar masuk masih melalui Mutiara Harum.

“Kami mengharapkan gapura dan portal sekalian dibongkar. Dari daerah selatan ke utara. Kita bukan memfasilitasi perumahan, tapi untuk masyarakat,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam pertemuan tersebut kuasa hukum dan perwakilan warga Mutiara Regency memilih walkout setelah menyampaikan keterangan di hadapan Forkopimda dan peserta rapat. (fah/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com